Kapendam Jaya Beberkan Keberadaan Mobil Dinas TNI AD di Lokasi Produksi Uang Palsu Kembangan Jakarta Barat

Penampakan mobil dinas berpelat TNI AD di lokasi penggerebekan kasus uang palsu senilai Rp 22 miliar di Jakart
Penampakan mobil dinas berpelat TNI AD di lokasi penggerebekan kasus uang palsu senilai Rp 22 miliar di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
0 Komentar

KAPENDAM Jaya Deki Rayusyah Putra menjelaskan keberadaan mobil Toyota Hilux warna hijau army berpelat nomor dinas TNI AD yang ada di lokasi pembuatan uang palsu Srengseng Kembangan, Jakarta Barat milik pensiunan TNI. Dia mengatakan pelat nomor dinas yang digunakan sudah tidak sah digunakan.

“Kami izin menyampaikan bahwa benar adanya bahwa mobil dinas tersebut terdaftar di Kepala Peralatan Kodam (Kapaldam) Jaya selaku yang berhak mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya. Pemiliknya adalah Kolonel Chb (Purn) R Djarot yang sudah pensiun pada 2021. Nomor dinas tersebut terdaftar dari 2020 dan habis masanya pada 2021. Ini berarti nomor tersebut sudah tidak sah digunakan,” ungkap Deki Rayusyah Putra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Deki menuturkan mobil pensiunan TNI itu dipinjam oleh tersangka FF, warga sipil yang bekerja di percetakan. Berdasarkan penuturannya, FF masih memiliki hubungan keluarga dengan pensiunan TNI, R Djarot.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

“Yang paling terakhir adalah beliau berada di wilayah Jawa Barat dan mobil tersebut berada di TKP dipinjam oleh keluarganya salah satu tersangka, diparkirkan di garasi disamping tempat TKP,” jelas Deki.

“Itu dipinjam (mobil TNI) untuk bertamu dan tidak tahu untuk apa. Untuk selanjutnya masih kami lakukan pendalaman. Nanti hasilnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tambahnya.

Deki menyatakan kasus penggunaan mobil pensiunan TNI ini masih dalam penyelidikan. Pihaknya pun terus bekerja sama dengan Ditkrimum Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka pemalsuan uang senilai Rp 22 miliar yakni M, FF, YS, dan MDCF. (*)

0 Komentar