Hari Pers Nasional 2024, Kematian Wartawan Fuad Muhammad Syarifuddin Masih Berkabut

Hari Pers Nasional 2024, Kematian Wartawan Fuad Muhammad Syarifuddin Masih Berkabut
Artikel tentang Udin di Tempo edisi 10 November 2014
0 Komentar

Pernyataan Sri Roso juga dipertegas kepolisian. Diwakili Kapolres Bantul, Letkol Pol Ade Subardan, polisi mengatakan kasus Udin tak punya dalang dan pembunuhnya akan ditangkap dalam kurun waktu tiga hari.

Polisi memang menangkap “pelaku” pembunuhan Udin. Ia bernama Dwi Sumaji alias Iwik yang bekerja sebagai sopir di perusahaan iklan. Masalahnya, Iwik bukanlah pelaku sebenarnya. Ia hanya tumbal. Dalam persidangan tertanggal 5 Agustus 1997, Iwik dipaksa mengaku bahwa ia membunuh Udin.

Iwik terpaksa mengaku di bawah ancaman dan pengaruh alkohol yang disuplai Serma Pol Edy Wuryanto alias Franki, Kanitserse Polres Bantul. Iwik dijadikan tumbal untuk melindungi kepentingan bisnis, politik, serta nama baik Sri Roso.

Baca Juga:Kekasih Tamara Tyasmara Tersangka di Kasus Kematian Dante Terancam Hukuman MatiAngger Dimas Respons Penangkapan Pacar Tamara Tyasmara: This is just a beginning

Pada November 1997, pengadilan akhirnya memvonis bebas Iwik. Majelis hakim berpendapat tidak ada bukti yang menguatkan Iwik adalah pelaku pembunuhan.

Penangkapan Iwik adalah satu dari sekian keganjilan pengusutan kasus Udin. Sebelumnya, muncul pengakuan Tri Sumaryani yang menyatakan diiming-imingi sejumlah uang oleh “oknum tertentu” jika bersedia berkata pada publik dan persidangan bahwa ia berselingkuh dengan Udin. Perselingkuhan tersebut, menurut Tri Sumaryani, membikin suaminya murka dan akhirnya membunuh Udin.

Belum lagi masalah barang bukti yang dihilangkan. Lagi-lagi yang bertanggung jawab ialah Edy Wuryanto. Edy melarung sampel darah serta mengambil buku catatan milik Udin. Alasannya, kata Edy, demi “kepentingan penyelidikan dan penyidikan.”

Tindakan Edy digugat oleh istri Udin. Pada April 1997, Majelis hakim menyatakan Edy bersalah dan dianggap melakukan tindakan melanggar hukum. Namun ketika itu Edy hanya dimutasi ke Mabes Polri, alih-alih dijerat hukuman. Pada 2003, dihukum 10 bulan atas kasus menggelapkan barang bukti.

Belum ada tanda-tanda kasus Udin bakal diselesaikan secara tuntas kendati telah berlalu dua dekade. Aparat masih belum bisa mengungkap siapa dalang yang membunuh Udin dan apa motif yang melatarinya. Sri Roso memang dicokok polisi, namun bukan karena terlibat dalam pembunuhan melainkan gara-gara kasus suap kepada Yayasan Dharmais.

Orde Baru sudah tumbang dan tergantikan oleh reformasi. Sayang, kebebasan pers masih punya pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan. Dan kasus Udin mengingatkan kita akan hal itu. (*)

0 Komentar