Foto Pegi Setiawan Beredar di Medsos Tak Sesuai dengan Ciri-Ciri yang Dirilis, Ini Tanggapan Polda Jawa Barat

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast
0 Komentar

FOTO yang diduga Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan terduga otak pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam beredar di media sosial. Namun, sejumlah warganet menilai foto yang beredar tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dirilis polisi bahkan diduga yang ditangkap bukan Pegi Setiawan.

Seperti diketahui Pegi ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam di Kota Bandung usai buron selama 8 tahun. Namun, pihak kepolisian belum merilis foto resmi dari sosok Pegi Setiawan alias Perong.

Kombes Pol Jules Abraham Abast enggan berkomentar menyangkut hal tersebut. Ia menegaskan penyidik saat ini tengah fokus mendalami kasus tersebut dan mengejar dua tersangka lainnya yang masih buron.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

 “Saya kira udah clear itu sudah dijawab ibunya iya anak saya,” ucap dia, Jumat (24/5/2024).

Selama proses penggeledahan rumah pelaku pun, ia mengatakan orang tua pegi ikut melihat. Saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman dan proses pembuktian.

Ia menyebut penangkapan terhadap Pegi Setiawan dilakukan berdasarkan sejumlah keterangan saksi mata, saksi ahli dan keterangan tersangka.

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron dalam pengejaran.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas. (*)

 

0 Komentar