Fakta Menarik Kasus Vina-Eky Cirebon, Begini Kata Kapolri hingga Bandingkan dengan Kasus Dokter Mawartih

Fakta Menarik Kasus Vina-Eky Cirebon, Begini Kata Kapolri hingga Bandingkan dengan Kasus Dokter Mawartih
Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Foto : Humas Polri)
0 Komentar

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengakui penyidikan kasus pembunuhan Vina tidaklah mudah, bahkan memerlukan waktu sampai 8 tahun, dan mengumpulkan bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka terakhir yang belum dijerat pidana.

Ia mengatakan bahwa penangkapan Pegi Setiawan tidaklah gampang, apalagi upaya dari tersangka lari dari tanggung jawabnya sebagai warga negara yang baik, kemudian mengaburkan identitas selama masa pelarian dengan cara mengganti nama.

“Pegi ini bukan gampang menangkapnya karena dia tidak langsung menyerahkan diri, tetapi sudah berpindah tempat. Sempat diperkenalkan oleh ayahnya sendiri, menyampaikan bahwa namanya Robi Irawan kepada ibu indekos maupun ibu tirinya. Sebagai gambaran bahwa dia mencoba membuat identitas yang lain,” kata Irjen Pol. Sandi.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

Sandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina setelah berkas perkara Pegi Setiawan dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

“Mohon dimonitor, nanti ikuti sekalian supaya bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sandi juga menyampaikan akan ada langkah hukum lain yang diusut oleh penyidik terkait dengan kasus Vina Cirebon, seperti upaya menutupi penyidikan kasus. Namun, saat ini penyidik tengah fokus menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Utamanya saat ini adalah penyidik akan fokus bahwa pembunuhan sadis ini akan kami ungkap seterang-terangnya. Siapa pun pelakunya akan kami tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Sandi.(*)

0 Komentar