DPMD-Kejaksaan Kabupaten Cirebon Cegah Perdata dan Pidana Kuwu, Ini yang Dilakukan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon
0 Komentar

DINAS Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bersama Kejaksaan Kabupaten Cirebon, lakukan pencegahan perdata dan pidana para Kuwu. Salah satunya dengan berdialog para kuwu di sekitar GOR Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug.

Kepala Bidang Administrasi dan Pemerintahan DPMD, Dani Irawadi mengatakan, dialog interaktif bersama para kuwu ini sebagai upaya pencegahan perdata maupun pidana.

“Silahkan berkomunikasi dengan kami dan Kejaksaan, guna meminimalisasi terjerat kasus,” katanya, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

Dani menjelaskan, dalam penggunaan anggaran tentunya harus sesuai aturan. Hal ini bertujuan, meminimalisasi penyelewengan anggaran. 

“Tentunya kami terbuka untuk memberikan konsultasi, bilamana diperlukan. Maka, alangkah baiknya jika belum paham, koordinasi dan komunikasi,” jelasnya.

Senada dikatakan Perwakilan Kejaksaaan Negeri Kabupaten Cirebon, Fitri Ayu Respani. Sebagai upaya pencegahan pidana dan perdata bagi para kuwu, harus melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. 

Meski demikian, tidak sedikit yang terjerat, maka diperlukan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaaan.

“Silahkan datang ke kantor kami untuk konsultasi hukum, dengan membawa berkas yang diperlukan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris FKKC Kabupaten Cirebon, Ahmad Hudori mengucapkan terima kasih pada seluruh pihak, khususnya DPMD dan Kejaksaaan yang telah memberikan pembinaan pada para kuwu. 

“Semoga dengan adanya kegiatan ini, para kuwu mengerti dan tidak ada yang terjerat kasus pidana dan perdata,” ucapnya. 

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

Kuwu Desa Cibogo Kecamatan Waled ini menambahkan, para kuwu yang bermasalah dengan proses hukum, tidak serta merta bebas. Namun, dengan adanya konsultasi dan koordinasi, minimal akan ada solusi. 

“Tentunya, kami sangat mengharapkan adanya kerjasama yang baik dari seluruh pihak, dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan desa,” pungkas pria yang biasa dipanggil Ahud. (*)

0 Komentar