Debat Kuasa Hukum Pegi Setiawan-Saksi Ahli Pidana dari Polda Jabar: Bukti dan 2 DPO Fiktif

Sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar di PN Bandung, Kamis (4/7/2024). Tim kuasa hukum Polda Jabar selaku
Sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar di PN Bandung, Kamis (4/7/2024). Tim kuasa hukum Polda Jabar selaku termohon menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono.
0 Komentar

SEJUMLAH kuasa hukum Pegi Setiawan menunjukkan kekesalannya terhadap saksi ahli pidana Prof Agus Surono yang dihadirkan Polda Jawa Barat (Jabar) di sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024). Mereka merasa tidak puas dengan jawaban saksi ahli.

Terjadi perdebatan cukup seru di antara mereka hingga sejumlah pengunjung yang hadir di persidangan pun ikut menyoraki saksi ahli saat jawaban yang diungkapkan tidak memuaskan kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim tunggal Eman Sulaeman pun sempat mengingatkan pihak pemohon dan pengunjung untuk tertib.

Kuasa hukum sempat menanyakan terkait keterangan saksi fakta yang menyebut Pegi Setiawan di Bandung. Mereka menanyakan apakah surat penetapan tersangka dan penahanan sah atau tidak dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

“Saya sudah sampaikan penetapan tersangka aspek formil ketika sudah ada dua alat bukti sah secara hukum,” ucap ahli pidana Prof Agus Surono.

Sedangkan kuasa hukum lainnya menanyakan soal putusan Pengadilan Negeri Cirebon tentang tiga orang yang masuk daftar pencarian orang. Namun, saat kasus bergulir dua DPO disebut fiktif oleh penyidik.

“Di dalam putusan hakim tertuang tiga DPO, kita ketahui dua DPO fiktif. Pertanyaan menghilangkan dua DPO (apakah) melakukan obstruction of justice (menghalangi penyidikan),” tanya salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan.

“Itu tidak masuk lingkup praperadilan,” kata dia.

Sejumlah kuasa hukum pun meminta agar saksi ahli bersikap independen dan proposional. Prof Agus Surono menegaskan dirinya hadir di persidangan dengan independen dan tidak berpihak kepada siapapun.

“Saya hadir di sini independen bersumpah tidak berpihak kepada siapapun yang saya pahami teori perundangan-undangan. Saya tidak dipengaruhi siapapun,” kata dia.

Hakim tunggal Eman Sulaeman pun mengingatkan agar para pihak tidak menyimpulkan. Ia mencontohkan, meski ahli dianggap salah, tapi tidak lantas menyatakan salah di hadapan persidangan.

Salah seorang kuasa hukum Insank Nasruddin mengatakan, jawaban ahli selalu berbicara tentang proses penyidikan yang penting terpenuhi dua alat bukti. Sehingga ditetapkan sah sebagai tersangka.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

“Kalau sebatas itu maka saya menilai bahwa gampang sekali menetapkan tersangka,” kata dia.

0 Komentar