Dalang Komplotan Mafia Tanah Pura-Pura Sebagai Anak Pengusaha Rokok, TKP Salatiga Petani-Bank Rugi Rp34 Miliar

Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio (kanan) dan Kabid Hunas Polda Jateng Kombes Pol.Artanto menunjukkan
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio (kanan) dan Kabid Hunas Polda Jateng Kombes Pol.Artanto menunjukkan foto tersangka kasus mafia tanah saat pers rilis di Semarang, (Senin/29/07/2024).
0 Komentar

“AH memang berada di tahanan karena masih proses hukum oleh kejaksaan,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

0 Komentar