Dalang Komplotan Mafia Tanah Pura-Pura Sebagai Anak Pengusaha Rokok, TKP Salatiga Petani-Bank Rugi Rp34 Miliar

Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio (kanan) dan Kabid Hunas Polda Jateng Kombes Pol.Artanto menunjukkan
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio (kanan) dan Kabid Hunas Polda Jateng Kombes Pol.Artanto menunjukkan foto tersangka kasus mafia tanah saat pers rilis di Semarang, (Senin/29/07/2024).
0 Komentar

SEBANYAK 11 orang yang meyoritas petani menjadi korban 3 komplotan mafia tanah. Ketiganya yang kini telah mendekam di penjara memiliki modus membeli tanah dengan menyamar sebagai notaris hingga anak pengusaha.

Penyamaran 3 Pelaku

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan para pelaku adalah DI alias Edward Setiadi (49), AH (39), dan seorang perempuan NR (41). Ketiganya diketahui berasal dari Semarang.

Sementara lokasi kejadian berada di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan Desa Bendosari, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

Dijelaskan lebih lanjut, ketiga tersangka memainkan peran masing-masing saat melancarkan aksinya.

“Dengan peran masing-masing, para tersangka menggerakkan korban untuk serahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan,” kata Artanto di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (29/7/2024).

Sedangkan aktor intelektual kasus itu adalah AH, dia modus berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal yang membeli tanah itu yang total luasnya 26.933 m2. Sedangkan DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi yang disebut sebagai pemodal. Kemudian NR mengaku sebagai notaris.

Uang Muka Rp 10 Juta

Untuk mengelabui korban-korbannya, para pelaku memberikan uang muka Rp 10 juta untuk pembelian satu bidang tanah. Kemudian tanpa izin pemilik, sertifikat itu dibalik nama menjadi atas nama AH yang diduga ada unsur perbuatan melawan hukum.

Bahkan, setelah itu digunakan sebagai agunan kredit modal kerja oleh AH menggunakan PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank plat merah senilai Rp 25 miliar. Jika ditotal kerugian bank hingga korban mencapai Rp 34 miliar.

“Kerugiannya dihitung pihak bank dari kredit macet senilai Rp 25 miliar, dari pihak petani atau pemilik sertifikat total Rp 9 miliar. Total kerugian Rp 34 miliar,” jelas Artanto.

Tersangka Sudah Dipenjara Kasus Berbeda

Kasus tersebut sudah bergulir sejak tahun 2021. Namun, Dwi menjelaskan pihaknya memerlukan waktu penanganan hingga 3 tahun lantaran penelusuran jaringan mafia tanah tersebut.

“Sudah 46 saksi dan 2 saksi ahli dari UI dan Undip,” ucapnya.

Baca Juga:Demonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah KorbanKomnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo

Dwi menjelaskan para tersangka itu sudah ada di tahanan karena juga terjerat kasus berbeda yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Bahkan, AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif.

0 Komentar