Berikut Penjelasan Polisi Soal Proses Identifikasi 12 Korban Tewas Laka di KM58 Tol Japek

Konferensi pers di RS Polri
Konferensi pers di RS Polri
0 Komentar

POLISI telah selesai melakukan proses identifikasi 12 korban tewas dalam kecelakaan di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) beberapa waktu lalu. Proses identifikasi dilakukan selama sepekan.

“Pemeriksaan DNA memerlukan waktu kurang lebih 6-7 hari,” kata Kapusdokkes Polri Irjen Asep Hendradiana dalam jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (15/4/2024).

Asep menjelaskan pihaknya melakukan serangkaian tahapan untuk mengidentifikasi para korban. Mulai dari pemeriksaan gigi, pengecekan DNA hingga mencocokkannya dengan keluarga korban.

Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024

“Memeriksa korban meninggal yang kita sebut sebagai fase postmortem. Berikutnya pengambilan sampel DNA baik itu pada jenazah dan juga pengambilan data antemortem terutama dari pihak keluarga inti meliputi orang tua ataupun saudara kandung termasuk pengambilan sampel DNA dan pencocokan data antemortem dengan postmortem merupakan kegiatan rekonsiliasi yang beberapa saat telah dilaksanakan,” jelasnya.

Setelah dilakukan serangkaian pengecekan, proses identifikasi pun selesai dilakukan. Selanjutnya, para korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk diproses lebih lanjut.

“Tim DVI (Disaster Victim Identification) Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 12 jenazah korban kecelakaan lalu lintas Tol Jakarta Cikampek Km 58 yang terdiri dari tujuh jenazah berjenis kelamin laki-laki dan lima jenazah berjenis kelamin perempuan,” jelasnya.

Korban Diberi Santunan

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan pihaknya memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan. Masing-masing ahli waris korban mendapat santunan Rp 50 juta.

“Jadi ketika nanti jenazah sudah serahkan kepada keluarga Jasa Raharja secara bersamaan Akan menyampaikan santunannya. Masing-masing ahli waris akan mendapatkan Rp 50 juta,” kata Dewi.

Berikut data 12 korban kecelakaan:

  • Najwa Ghefira, perempuan usia 21 tahun terindentifikasi berdasarkan pemeriksaan gigi
  • Eva Daniawati, perempuan usia 30 tahun, asal Kabupaten Kuningan, terindentifikasi berdasarkan DNA
  • Sendi Handian, laki-laki usia 18 tahun, Asal Kabupaten Ciamis, terindentifikasi berdasarkan DNA
  • Aisya Hasna Humaira, perempuan Usia 18 tahun, asal Kabupaten Bogor, terindentifikasi berdasarkan DNA
  • Azfar Waldan Rabbani, laki-laki usia 14 Tahun, asal Kota Depok, terindentifikasi berdasarkan DNA
  • Ukar Karmana (sopir GranMax), laki-laki usia 55 tahun, asal Kabupaten Ciamis terindentifikasi berdasarkan DNA
  • Zihan Windiansyah, laki-laki usia 25 tahun, asal Kabupaten Ciamis, terindentifikasi berdasarkan DNA
  • Jasmine Mufidah Zulfa, perempuan usia 10 tahun, asal Kota Depok, terindentifikasi berdasarkan DNA
  • Nina Kania, perempuan usia 31 tahun asal Kabupaten Ciamis, terindentifikasi berdasarkan gigi dan properti.
  • Ahim Romansah, laki-laki usia 38 tahun, asal Kabupaten Ciamis, terindentifikasi berdasarkan DNA
  • Rizki Prastya, laki-laki usia 22 Tahun, asal Kabupaten Clamis, terindentifikasi berdasarkan DNA
  • Muhamad Nurzaki, laki-laki usia 21 tahun asal Kabupaten Ciamis, terindentifikasi berdasarkan DNA
0 Komentar