Berikut Penjelasan LPSK Soal Perlindungan 3 Orang Dekat Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Patwal LPSK saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (17/4/2024). (Foto: Ist)
Patwal LPSK saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (17/4/2024). (Foto: Ist)
0 Komentar

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan melindungi tiga orang dekat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Perlindungan ini diberikan karena ketiga bersaksi ‘melawan’ SYL. 

Salah satu terlindungnya ialah mantan ajudan SYL, Panji Harjanto. Panji dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (17/4/2024).

“Dalam sidang tersebut, Patwal LPSK disiagakan untuk melakukan pengawalan melekat dan pendampingan terhadap PH,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dalam keterangannya pada Rabu (17/4/2024). 

Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024

Berdasar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 27 November 2023, Panji diputuskan mendapatkan program layanan perlindungan dari LPSK berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural.

“Selain perlindungan fisik, tim LPSK juga melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ruang khusus selama berada di Pengadilan Tipikor,” ujar Susi. 

Kemudian, LPSK akan melakukan monitoring kondisi fisik, tempat tinggal, maupun tempat kerja Panji setelah memberikan keterangan sebagai saksi. “Pengamanan juga diperlukan jika adanya ancaman serius terhadap terlindung LPSK dengan membawa terlindung ke rumah aman atau shelter,” ujar Susi. 

Diketahui, pengajuan permohonan perlindungan pada kasus SYL ini diajukan pada 6 Oktober 2023. Pemohon sebenarnya terdiri dari SYL, MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian), PH, HT (supir SYL), UN (staf honorer).

Namun dari lima pemohon, LPSK memutuskan tiga yang menjadi terlindung yakni PH, HT, dan UN. “LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan MH dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” ujar Susi.

Adapun untuk HT diputuskan LPSK mendapatkan program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural. Sedangkan UN memperoleh program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis. (*)

0 Komentar