Bareskrim Beberkan Peran 5 Tersangka TPPO Modus Pengiriman Mahasiswa Magang ke Jerman

Bareskrim Beberkan Peran 5 Tersangka TPPO Modus Pengiriman Mahasiswa Magang ke Jerman
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
0 Komentar

DIREKTUR Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan peran lima tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman mahasiswa magang (ferienjob) ke Jerman.

Adapun kelima tersangka tersebut, yaitu ER alias EW perempuan (39 tahun), A alias AE perempuan (37), SS laki-laki (65), AJ perempuan (52), dan MZ laki-laki (60).

Peran ER alias AW menjalankan kerja sama dan menandatangani nota kesepahaman atau MoU PT SHB dengan UNJ sebagai direktur utama, menjanjikan dana coorporate social responsibility (CSR) yang didapatkan pihak universitas.

Baca Juga:Isi Lengkap Gugatan Ganjar di Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah KonstitusiAnti Tajikistan Semakin Meningkat di Rusia Usai Penembakan Massal di Gedung Konser Moskow

Kemudian menjalin kerja sama dengan CV GEN selaku untuk mengurus persyaratan pemberangkatan, menjalin kerja sama dengan pihak agency yang berada di Jerman dalam penempatan mahasiswa dan mendapatkan mahasiswa magang untuk bekerja di Jerman.

Selanjutnya, peran A atau AE, yaitu mempresentasikan program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman dan meyakinkan para mahasiswa untuk mengikuti program ferienjob. Tersangka membebankan biaya pendaftaran untuk mengikuti program ferienjob di Jerman

Mereka juga mengurus dan mengarahkan pembuatan visa wisata para korban yang berangkat ke jerman.

Sementara itu, peran SS membawa program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman dan mengemas ferienjob masuk ke dalam Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

“Kemudian menyosialisasikan ferienjob program magang di jerman, menjanjikan ferienjob merupakan program unggulan untuk para mahasiswa nantinya disiapkan bekerja dan dapat dikonversikan ke 20 SKS yang ada di Indonesia, mengenalkan PT SHB dan CV GEN kepada pihak kampus,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (27/3/2024).

Dikatakan Djuhandhani, peran AJ menjadi ketua pelaksana dalam hal seleksi untuk mengikuti program ferienjob dan memfasilitasi mahasiswa yang mengikuti program ferienjob.

“Mengarahkan mahasiswa untuk menggunakan dana talangan dari koperasi ke universitas, membiarkan mahasiswa bekerja tidak sesuai MoU, mengintervensi mahasiswa untuk tetap bekerja di Jerman,” ucapnya.

Baca Juga:Kejagung Tetapkan ‘Crazy Rich PIK’ Helena Lim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas TimahSempat Muncul Tudingan Penyebaran Bansos Menangkan Prabowo-Gibran, Begini Penjelasan Sri Mulyani Indrawati

Sedangkan peran saudara MZ selaku ketua LP3M yang membidangi program magang di kampus. LP3M merupakan pelaksana program ferienjob, memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan untuk mengikuti program ferienjob, serta menjadi penjamin terhadap dana talangan dari koperasi. (*)

0 Komentar