Bareskrim-Bea Cukai Bandara Soetta Ungkap Laboratorium Gelap Pembuatan Ekstasi Fredy Pratama di Sunter

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggerebek pabrik rumahan atau home industry di P
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggerebek pabrik rumahan atau home industry di Perumahan Taman Sunter Agung, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis, 4 April 2024. (Istimewa)
0 Komentar

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai Pusat, Kantor Wilayah Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap laboratorium gelap pembuatan ekstasi yang dimiliki oleh bandar narkoba kelas kakap, Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara.

“Ditemukan barang bukti ekstasi sebanyak 7.800 butir, ratusan kilogram bahan baku pembuatan ekstasi. Apabila diolah dapat menghasilkan lebih kurang 1.300.000 butir ekstasi dengan kandungan mephedrln narkotika golongan 1,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024).

Mukti menjelaskan pihaknya berhasil menangkap empat orang terkait pengungkapan ini. Mereka adalah A alias D yang berperan sebagai koki pembuat ekstasi dan merupakan mantan narapidana narkotika.

Baca Juga:Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024Penyembelihan Sapi Merah Doktrin Yahudi Robohkan Al Aqsa Jatuh 10 April 2024, Berbarengan dengan Lebaran?

Kemudian, R yang bertugas menjaga rumah dan mengambil alat lab serta bahan baku, serta C yang mengantar dan menempel sampel serta membeli bahan baku. Terakhir, G yang mengantar dan menempel sampel.

Polisi juga telah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Fredy Pratama dan D alias G.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum sebesar Rp 13 miliar.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggerebek pabrik rumahan atau home industry di Perumahan Taman Sunter Agung, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (4/4/2024). Pabrik rumahan itu diduga kuat milik buronan Fredy Pratama.

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan ribuan butir ekstasi dan menangkap 6 orang tersangka. Saat dikonfirmasi, Direktur Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa membenarkan peristiwa itu.

Dia menyebut, pabrik rumahan tersebut merupakan jaringan salah satu bandar Narkoba Fredy Pratama. “Ini adalah kepunyaan Fredy Pratama,” ujar Mukti Juharsa, Jumat (5/4/2024).

Fredy Pratama, menurut dia, mengendalikan barang haram ini langsung dari Thailand. “Dia mengendalikan langsung melalui aplikasi BBM dari Bangkok, Thailand,” ungkapnya. (*)

0 Komentar