Bapanas Bantah Bantuan Pangan Beras 10 Kg ke 22 Juta Keluarga Penerima Manfaat Bagian dari Alat Politik

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta pada Senin (10/6/2024) (Foto : Humas Bapanas)
0 Komentar

KEPALA Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, membantah bantuan pangan beras 10 kilogram (kg) kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) bagian dari alat politik Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, pemberian bantuan bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga berkebutuhan dan mengentaskan daerah rentan rawan pangan.

Upaya pengentasan kemiskinan, menurut Arief, diyakini akan berpengaruh nyata dalam mengurangi beban masyarakat yang mengalami rawan pangan.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

“Ini tidak ada kaitannya dengan politik karena tugas negara menjaga kesejahteraan masyarakat, dan hari ini salah satunya kita meluncurkan penyaluran intervensi pengendalian kerawanan pangan ini,” ucap Arief dalam keterangan yang diterima, Rabu (12/6/2024).

Lebih lanjut, Arief mendukung upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2024 melalui kegiatan Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan yang diharapkan dapat mendorong pengentasan kemiskinan ekstrem menuju 0 persen.

Intervensi tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Intervensi pengendalian kerawanan pangan ini dilakukan melalui penyaluran bantuan pangan kepada keluarga rawan pangan, yaitu kelompok pengeluaran 10 persen terbawah/desil 1 sebagai sasaran dari upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” ujarnya.

Pengendalian kerawanan pangan sejalan dengan amanat yang diemban Badan Pangan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2021, yang salah satu tugasnya adalah menyelenggarakan fungsi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan.

Saat ini sedang berlangsung bantuan pangan beras kepada 22 juta KPM serta bantuan pangan daging ayam dan telur ayam kepada 1,4 juta Keluarga Risiko Stunting (KRS).

Badan Pangan Nasional melalui Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, Direktorat Pengendalian Kerawanan Pangan, juga mulai melaksanakan kegiatan Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

Pada 2024, intervensi tersebut menyasar 20 kabupaten/kota dari 8 provinsi sebagai fokus intervensi, di mana bantuan pangan akan diberikan kepada 45.000 KK pada 233 desa yang teridentifikasi berdasarkan by name by address dengan sumber data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemenko PMK. (*)

0 Komentar