APINDO Menilai Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis Bisa Berdampak Ganda Ruang Gerak Usaha

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani. (Foto: IG/shintawidjajakamdani)
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani. (Foto: IG/shintawidjajakamdani)
0 Komentar

KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, menilai pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) bisa memberikan efek ganda pada ruang gerak usaha.

Kebijakan cukai pada MBDK ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai implementasi dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Shinta mengatakan pengenaan cukai untuk minuman dan makanan berpemanis ini akan berdampak pada naiknya harga produk serta penurunan daya beli akibat harga yang melambung naik.

Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes

“Harganya juga akan naik, daya beli masyarakat bisa turun, dan ketika permintaan turun bisa berdampak kepada produksi,” ungkap Shinta dalam Konferensi Pers Pre Rakerkonas APINDO “Sinergi Pengusaha & Pemerintah: Memastikan Kualitas Sinergi dan Peran Birokrasi dalam Memperlancar Kegiatan Usaha”, di Kantor Apindo, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Menurut Shinta industri makanan dan minuman manis telah menyumbang PDB sebesar 39 persen dan juga 6,55 persen terhadap PDB Nasional.

Meski begitu, Apindo pada dasarnya mengapresiasi niat baik dari regulasi tersebut. Namun memang, Shinta menilai bahwa penetapan batas maksimal gula, garam, dan (GGL) dalam produksi pangan olahan tak serta merta menurunkan angka penyakit yang dipicu oleh konsumsi GGL yang berlebih sehingga perlu dikaji lebih lanjut.

“Jadi menentukan batas maksimal GGLdi produksi pangan olahan saja tidak serta merta menurunkan angka penyakit yang disebabkan gula yang tinggi,” ungkapnya.

Shinta berharap, untuk penyusunan aturan turunan PP tersebut, pelaku usaha bisa lebih dilibatkan. Hal ini dikarenakan banyak dampak yang akan dirasakan baik pelaku usaha dan konsumen.

“Kami sebenarnya mengapresiasi bahwa PP 28 atau undang-undang kesehatan ini sudah bisa bergulir, karena banyak hal-hal yang positif juga di dalam PP tersebut. Namun concern-concern yang ada ini harus diperhatikan karena nantinya akan mempengaruhi daripada eksekusi di lapangannya,” jelasnya.

Shinta juga mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi dengan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dan memberikan masukan terkait aturan tersebut.

Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban

Sebelumnya diwartakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengendalikan konsumsi gula, garam dan lemak. Nantinya kandungan batas maksimal gula, garam dan lemak akan ditentukan dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

0 Komentar