Antisipasi Krisis Tak Terduga, Menkeu Sri Mulyani Blokir Anggaran Kementerian Senilai Rp50,14 triliun

Antisipasi Krisis Tak Terduga, Menkeu Sri Mulyani Blokir Anggaran Kementerian Senilai Rp50,14 triliun
Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, pada hari Selasa (30/1). (Youtube Kementerian Keuangan Republik Indonesia)
0 Komentar

KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) memblokir atau membekukan anggaran Kementerian/Lembaga (KL) senilai Rp 50,14 triliun pada 2024. Kebijakan ini dilakukan melalui penyesuaian anggaran atau Automatic Adjustment.

Kebijakan tersebut pertama kali dilakukan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada tahun 2022 dengan total anggaran yang dicadangkan sebesar Rp 24,5 triliun dari seluruh Kementerian dan Lembaga. Sedangkan, 2023 dan 2024 anggaran yang dibekukan hampir sama yakni Rp50 triliun.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengantisipasi krisis tak terduga di tahun ini.

Baca Juga:Integritas Penyelenggara Pemilu, Penentu Marwah DemokrasiGanjar Pranowo Terkejut dengan Putusan DKPP: Wajar Jika Ilmuwan Kampus, Tokoh Agama, Tokoh Civil Society Bicara Keprihatinan

AAntara lain berkaitan dengan pengaruh kondisi geopolitik dan ketidakpastian perekonomian global.

“Sesuai arahan Presiden saat penyerahan DIPA tahun 2024, saat ini kondisi geopolitik global yang dinamis berpotensi mempengaruhi perekonomian dunia, sehingga perlu diantisipasi potensi atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi di tahun 2024,” kata Deni dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (5/2).

Diketahui, belajar dari covid-19, pemerintah ingin setiap KL memiliki dana cadangan yang bisa digunakan jika terjadi krisis tak terduga. Caranya melalui kebijakan Automatic Adjustment ini.

Deni memastikan bahwa anggaran yang diblokir akan tetap ada di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing Kementerian/Lembaga. Hanya saja tidak bisa dibelanjakan langsung di awal tahun.

Adapun tujuannya, agar melatih Kementerian/Lembaga untuk bisa membuat prioritas program dan tidak jor-joran menggunakan anggaran. “Pada dasarnya, anggaran yang terkena automatic adjustmentmasih tetap berada di K/L,” pungkasnya. (*)

0 Komentar