7 Orang Berstatus Saksi, Polisi Dalami Kasus Dugaan Suap UNJ

7 Orang Berstatus Saksi, Polisi Dalami Kasus Dugaan Suap UNJ
Kombes Yusri Yunus ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
0 Komentar

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Roma Hutajulu menuturkan, penyelidikan dilakukan dalam rangka membangun dan mencari konstruksi peristiwa.

“Untuk mencari dan menemukan peristiwanya lagi. Peristiwa itu harus kita bangun dulu. Karena kita menerima tujuh orang sehingga kita klarifikasi lagi. Kita memerlukan keterangan-keterangan saksi untuk membangun konstruksi peristiwanya, dugaan peristiwa tersebut. Itu yang kita tindaklanjuti, sehingga penyelidikan kami itu untuk membangun konstruksi peristiwa,” katanya.

Sebelumnya diketahui, KPK menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta Dwi Achmad Noor alias DAN terkait kasus dugaan suap tunjangan hari raya (THR) kepada pejabat Kemdikbud. Dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (20/5/2020) itu, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar US$ 1.200 dan Rp 27,5 juta.(*)

0 Komentar