Permohonan itu kemudian diserahkan kepada hakim pra-persidangan, sebuah panel yang terdiri dari tiga hakim, untuk ditinjau dan diputuskan apakah ada “alasan yang masuk akal” bahwa tersangka telah melakukan kejahatan dalam yurisdiksi pengadilan.
Majelis pra-persidangan dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan atas sebagian atau seluruh dakwaan. Majelis juga bisa menolak permohonan tersebut.
