PEMERINTAH resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan PP TUNAS, mulai 1 April 2025.
Regulasi ini hadir sebagai respons atas tingginya penetrasi internet di kalangan anak-anak, dengan 48 persen pengguna internet adalah anak di bawah 18 tahun dan rata-rata durasi akses mencapai tujuh jam per hari, serta untuk menjalankan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
Isi Utama PP TUNAS: Lima Ketentuan yang Harus Dipatuhi
PP TUNAS mengatur tata kelola sistem elektronik dengan prinsip utama bahwa pelindungan anak lebih diutamakan dibandingkan kepentingan komersialisasi. Ada lima ketentuan utama yang menjadi inti regulasi ini:
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
- Prioritas Pelindungan Anak: Platform digital tidak boleh mengutamakan keuntungan komersial di atas keselamatan anak.
- Larangan Profiling Data Anak: Data pribadi anak dilarang untuk diprofilkan demi kepentingan komersial atau pemasaran.
- Batasan Usia dan Pengawasan Akun: Penerapan verifikasi usia yang ketat serta keharusan adanya persetujuan orang tua dalam pembuatan akun.
- Anti-Komoditisasi Anak: Anak tidak boleh dijadikan sebagai komoditas dalam ekosistem digital.
- Sanksi Tegas: Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif.
Selain itu, PP TUNAS juga mewajibkan PSE untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi (penanganan) yang cepat dan transparan.
Batasan Usia: Kategori Berbasis Tingkat Risiko
Salah satu poin krusial dalam PP TUNAS adalah penetapan batasan usia anak dalam mengakses layanan digital, yang dibagi berdasarkan tingkat risiko:
- Di bawah 13 tahun: Hanya diperbolehkan memiliki akun pada layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak, dan harus disertai izin orang tua.
- 13 hingga 15 tahun: Dapat mengakses layanan digital dengan kategori risiko sedang, namun tetap memerlukan persetujuan dari orang tua.
- 16 hingga 17 tahun: Diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi, seperti media sosial umum, asalkan telah mendapatkan persetujuan dari orang tua.
- PSE wajib melakukan verifikasi usia pengguna dan memastikan adanya persetujuan orang tua sesuai kategori tersebut.
