DIREKTORAT Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkum), Widodo menyampaikan anak dari alumni LPDP berinisial DS yang ramai dikecam publik usai pernyataan kontroversi ‘cukup saya yang WNI, anak jangan’ masih berstatus WNI.
Dia menyebut Inggris, tempat kelahiran anak DS, bukan merupakan negara yang menganut ius soli sehingga tidak otomatis menjadi WN Inggris meski lahir di sana.
“Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli ya? Tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan pada garis tempat kelahiran,” kata Widodo dalam jumpa pers di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Widodo menuturkan, baik DS, suaminya, maupun anaknya hingga saat ini masih berstatus WNI. Dia menyebut DS telah melanggar hak perlindungan anak lantaran diduga berupaya mengalihkan status kewarganegaraan anak sejak dini.
“Anaknya usianya masih relatif kecil, belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya, tentu masih berstatus warga negara Indonesia. Tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah, ini kita tentu melanggar hak perlindungan kepada anak gitu, pada orang tuanya,” tuturnya.
Meski begitu, Widodo tidak menutup kemungkinan anak DS bisa mendapat paspor Inggris melalui sistem permanent resident. Namun sistem tersebut biasanya diperuntukkan buat orang dewasa.
“Sekarang dimungkinkan juga ketika dia berturut-turut tinggal dari 5 tahun menjadi permanent resident di suatu tempat, dia mendapatkan potensi untuk menjadi salah satu warga negara lain. Tapi secara aturan perundang-undangan, otomatis yang melekat dalam dirinya, bapak-ibunya adalah WNI, ya otomatis anaknya menjadi warga negara Indonesia,” katanya.
“Kalaupun dia, yang bersangkutan itu, di sana menganut sistem permanent resident, nah itu tapi kan tentu permanent resident untuk anak atau untuk orang dewasa gitu. Nah, ini yang sedang kita konfirmasi,” sambung Widodo.
Widodo menyebut pihaknya saat ini belum berkoordinasi dengan keluarga DS. Kemenkum, menurutnya, akan berkoordinasi aktif dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris.
