ABK Fandi Ramadan Dituntut Hukuman Mati Kasus Selundupkan 1.995.130 Gram Sabu, Begini Penelusuran Perkaranya

Fandi Ramadan, ABK asal Medan yang dituntut hukuman mati. [Instagram]
Fandi Ramadan, ABK asal Medan yang dituntut hukuman mati. [Instagram]
0 Komentar

Masih dalam dakwaan jaksa, disebutkan Hasiholan menyuruh Fandi melepas bendera negara Thailand di kapal Sea Dragon yang dinaikinya itu. Kemudian, dalam dakwaan jaksa disebutkan Fandi saat itu tidak bisa melepas bendera tersebut, akhirnya Hasiholan menyuruh Leo Chandra Samosir melepasnya dan dibuang ke laut.

Hingga kemudian pada 21 Mei 2025 Fandi dkk ditangkap. Dalam dakwaan jaksa disebutkan temuan 31 kardus plastik dalam kapal, di mana dalam kardus tersebut ditemukan 30 bungkus plastik kemasan teh China dengan merek Guanyinwang warna hijau berisi serbuk kristal positif mengandung metamfetamina.

Kemudian ditemukan lagi 36 kardus yang berisi plastik kemasan teh China dengan merek Guanyinwang warna hijau lalu dibuka berisi serbuk kristal dari 35 kardus berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China dengan merek Guanyinwang. Dalam dakwaan, total ditemukan 1.995.130 sabu atau sekitar 2 ton.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

“Bahwa total narkotika jenis sabu yang dibawa oleh saksi Hasiholan Samosir bersama-sama dengan saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr. Pong dengan menggunakan kapal Sea Dragon sebanyak 67 (enam puluh tujuh) kardus yang berisi 2.000 (dua ribu) bungkus plastik kemasan teh china dengan merek Guanyinwang warna hijau berisi serbuk kristal dengan berat netto 1.995.130 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu seratus tiga puluh) gram,” tulis dakwaan jaksa.

Sidang kemudian bergulir hingga agenda penuntutan pada 5 Februari 2026. Fandi diyakini jaksa menyelundupkan narkoba. Fandi dituntut hukuman mati.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” tulis SIPP tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” tulis SIPP.

0 Komentar