ANAK buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, Fandi Ramadan (26) tengah, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton. Fandi dituntut hukuman mati.
Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Jumat (20/2/2026), persidangan dimulai sejak 23 Oktober 2025. Perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm itu terus bergulir di persidangan.
Dalam dakwaan, jaksa mengatakan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Sementara itu, pelaku lainnya, yakni Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Disebutkan dalam dakwaan jaksa, kasus bermula pada April 2025 ketika Hasiholan menelepon Fandi untuk menawarkan pekerjaan sebagai ABK di kapal tanker. Fandi pun setuju dan lalu memutuskan berangkat bersama Hasiholan dari Medan menuju Thailand dengan menggunakan pesawat.
Hasiholan lalu menerima titik koordinat 07-15N/097-00 E untuk mengambil muatan di Phuket, Thailand, dari Mr Tan alias Jacky Tan melalui pesan WhatsApp. Tan alias Jacky Tan mengatakan muatan tersebut bukan berisi minyak.
Kemudian tak lama, ada kapal ikan berbendera Thailand yang berisi empat orang mendekat ke kapal Sea Dragon yang dinaiki Fandi dkk. Selanjutnya empat orang tersebut memberikan kardus-kardus dibungkus plastik putih sebanyak 67 kardus, yang berisi narkotika jenis sabu.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan Fandi dkk menerima tanpa memeriksa isi kardus tersebut. Fandi, kata jaksa, sebagai ABK kapal tidak menolak menerima kardus tersebut di tengah laut, bukan di dermaga sebagaimana mestinya.
“Saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub, dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr Pong untuk menerimanya sebagaimana pesan dari Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen tanpa memeriksa isi dari kardus tersebut dan terdakwa sebagai ABK kapal tidak menolak menerima kardus tersebut di tengah laut, bukan di dermaga sebagaimana mestinya,” bunyi dakwaan jaksa.
![ABK Fandi Ramadan Dituntut Hukuman Mati Kasus Selundupkan 1.995.130 Gram Sabu, Begini Penelusuran Perkaranya Fandi Ramadan, ABK asal Medan yang dituntut hukuman mati. [Instagram]](https://assets.delik.tv/main/2026/02/51271-abk-medan.webp)