KPK: Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Modus Fee Proyek, Dana CSR dan Gratifikasi

Wali Kota Madiun Maidi dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Maidi
Wali Kota Madiun Maidi dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Maidi tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan bersama 15 orang lainnya terkait dengan fee proyek dan dana CSR di Madiun, Jawa Timur.
0 Komentar

Lebih lanjut, Maidi juga diduga melakukan penerimaan gratifikasi. Kata Asep, Maidi diduga menerima gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.

Asep mengatakan Maidi melalui Thariq selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

“Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM kepada MD,” ucap Asep.

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Maidi selama 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, terhadap Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

0 Komentar