KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR), serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah dan pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdianto.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
Asep juga menjelaskan mengenai konstruksi perkara dalam kasus ini. Kata Asep, Maidi, dalam kapasitasnya sebagai wali kota memberi arahan pengumpulan uang. Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi, yang diminta Maidi menghimpun dana.
Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Mereka diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk “uang sewa” selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun.
“Sebagaimana diketahui STIKES Madiun yang sedang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi Universitas,” ujar Asep.
Oleh karena itu, KPK melakukan penangkapan dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (19/1/2026), terhadap sembilan orang di Madiun, termasuk para tersangka.
Selain itu, Asep menyebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari Rochim dan Rp200 juta dari Thariq.
Fee dan Gratifikasi dari Penerbitan Izin Lingkungan
Lebih lanjut, KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
Pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Di mana, uang tersebut diterima oleh Sri Kayatin dari pihak developeryang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer rekening.
