KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang menjerat Bupati Sudewo.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) menjelaskan, kasus ini bermula pada akhir tahun 2025 saat Pemkab Pati mengumumkan membuka formasi jabatan perangkat desa.
Kabupaten Pati memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, sehingga diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
Bupati Sudewo memanfaatkan informasi tersebut bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta uang kepada para calon perangkat desa (caperdes).
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.
Di setiap kecamatan, ditunjuk kepala desa (kades)-yang juga bagian dari Timses Sudewo-sebagai koordinator kecamatan (korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.
Selanjutnya, kata Asep, dua korcam yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kades di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.
Berdasarkan arahan dari Sudewo, Abdul dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar.
Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh Abdul dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp125 juta hingga Rp150 juta.
“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” tutur Asep.
Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana
Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk diserahkan kepada Abdul, dan diduga diteruskan kepada Sudewo.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Bupati Pati, Sudewo; Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.
