KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yaitu;
- Kades Karangrowo, Abdul Suyono;
- Kades Arumanis, Sumarjiono;
- Kades Sukorukun, Karjan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan Februari 2026,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv
Kata Asep, Sudewo dan tiga tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, Sudewo diduga telah mengarahkan untuk memberikan tarif bagi para calon perangkat desa yang mendaftar.
Asep menyebut, dalam proses pengumpulan uang terdapat ancaman, yang apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Asep juga mengimbau kepada para calon perangkat desa yang lain, agar kooperatif memberikan informasi terkait dugaan peristiwa pemerasan yang terjadi, yang dilakukan oleh para tersangka.
“Agar semakin membuat terang perkara, serta bisa mengungkap hingga tuntas jika ada modus tindak pidana korupsi serupa untuk pengisian jabatan-jabatan lain, maupun jika ada suatu peran dari pihak-pihak lainnya,” ujar Asep.
Sebelumnya, Sudewo dan tujuh orang lainnya, ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Pati, Senin (19/1/2026). Sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sudewo telah diperiksa secara intensif di Polres Kudus.
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, pada sekira pukul 10.35 WIB, Sudewo memilih bungkam. Dia langsung masuk ke Lobby Gedung KPK, dan naik ke lantai dua menuju ruang pemeriksaan.
Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana
Setelah diperiksa secara lebih lanjut, akhirnya KPK menetapkan Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
