Begini Awal Mula Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Rp2,6 Miliar

Bupati Pati Sudewo berjalan ke ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/20
Bupati Pati Sudewo berjalan ke ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Sudewo tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
0 Komentar

BUPATI Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Pati, Jawa Tengah (Jateng). KPK mengungkap Sudewo sudah ancang-ancang membaca peluang jual beli jabatan saat formasi calon perangkat desa (caperdes) dibuka.

Sudewo ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Pati pada Senin (19/1). Hari ini, Selasa (20/1/2025) KPK menggelar konferensi pers dan mengumumkan total ada empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ini telah ditahan di Rutan KPK.

Empat orang tersangka yang telah ditetapkan tersangka yakni:

  • Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Diperkirakan ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Baca Juga:Alan Jackson, Pengacara Pembela Nick Reiner Undur Diri di Kasus Pembunuhan Rob dan MicheleDokumen Rahasia Bocor: UEA Dukung Israel Sepanjang Genosida Gaza, Hubungan Strategis Abu Dhabi-Tel Aviv

Asep menerangkan hal itu kemudian dijadikan peluang oleh Sudewo untuk melakukan pemerasan dengan menjual beli jabatan. Dia meminta timses dan orang kepercayaannya untuk meminta uang kepada caperdes.

“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.

Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8. Selanjutnya, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.

Di sinilah, kata Asep, Sudewo ternyata sudah mematok tarif untuk para caperdes yang mendaftar mulai dari Rp 165 juta-225 juta. Besaran tarif itu sudah digelembungkan oleh Suyono dan Sumarjiono dari Rp 125 juta-Rp 150 juta.

“Brdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta-Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp150 juta,” ujarnya.

0 Komentar