Kasus Mobil MBG Tabrak Siswa SDN Kalibaru O1 Cilincing, Sopir Jadi Tersangka

Polisi masih mengusut kasus mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menabrak siswa dan guru di SDN K
Polisi masih mengusut kasus mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara. (IST)
0 Komentar

POLRES Metro Jakarta Utara resmi menetapkan seorang sopir berinisial AI sebagai tersangka dalam kasus mobil MBG tabrak siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing, Jakarta Utara yang terjadi pada Kamis (11/12).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan AI sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

“Pada siang hari ini kami dari Polres Metro Jakarta Utara sudah menyelesaikan rangkaian penyidikan dan beberapa waktu lalu telah dilakukan gelar perkara. Dengan hasil, Saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka dan kami sudah yakin dengan alat bukti yang kami miliki,” kata Erick saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/12).

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi pengemudi. Hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil negatif, demikian pula dengan tes alkohol yang dilakukan bersama Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.

“Kami sudah melakukan tes urine dengan hasil negatif, kemudian tes alkohol juga negatif,” kata Erick.

Meski demikian, dari hasil penyidikan, polisi menemukan faktor lain yang diduga menjadi penyebab kecelakaan. Erick mengungkapkan bahwa tersangka diduga mengemudi dalam kondisi kelelahan akibat kurang istirahat.

“Dari temuan kami, ada satu motif yang mungkin menjadi alasan terjadinya kejadian tersebut. Tersangka sebelum kejadian baru tidur sekitar pukul 04.00 pagi, kemudian pukul 05.30 sudah berangkat ke SPPG untuk mengendarai mobil mitra SPPG,” jelasnya.

Menurut Erick, waktu istirahat yang sangat minim membuat tersangka berada dalam kondisi yang tidak layak untuk mengemudikan kendaraan.

“Sehingga waktu istirahatnya kurang. Itu yang menjadi bahan bagi kami bahwa pada saat kejadian, tersangka dalam kondisi yang tidak layak untuk mengendarai kendaraan, dan hal tersebut berakibat fatal terhadap kejadian di SDN 01 Cilincing,” tegasnya.

0 Komentar