KPK Resmi Tahan 2 Tersangka Perkara Dugaan Suap Pengaturan Proyek Pembangunan Jalur KA di Medan

KPK menahan ASN di DJKA Kemenhub 2021-Mei 2024 Muhlis Hanggani Capah serta pengusaha Eddy Kurniawan Winartokas
KPK menahan ASN di DJKA Kemenhub 2021-Mei 2024 Muhlis Hanggani Capah serta pengusaha Eddy Kurniawan Winartokasus korupsi DJKA di Medan (Youtube KPK)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek pembangunan jalur kereta api di Medan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kedua tersangka itu ialah Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto (EKW), serta ASN DJKA yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021–Mei 2024, Muhlis Hanggani Capah (MHC).

“Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

Keduanya diduga menerima uang suap dari sejumlah perusahaan rekanan proyek DJKA Medan yang dikendalikan Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto (DRS). Dion disebut menjadi penghubung aliran dana suap untuk memastikan pengondisian pemenang tender sekaligus memperlancar pelaksanaan proyek.

Total suap yang mengalir ke dua tersangka mencapai Rp12,33 miliar. Dari jumlah itu, Eddy diduga mengantongi Rp11,23 miliar, sementara Muhlis menerima Rp1,1 miliar.

“Berdasarkan rekapan pengeluaran perusahaan yang dikendalikan DRS untuk pihak eksternal, termasuk untuk Pokja dan BPK, terdapat pengeluaran sebagai berikut: untuk kepentingan MHC sebesar Rp1,1 miliar yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai, dan untuk kepentingan EKW sebesar Rp11,23 miliar yang diberikan pada September–Oktober 2022 secara transfer ke rekening yang telah ditentukan oleh EKW,” ucap Asep.

Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan Muhlis, sebagai PPK, diduga mengatur paket pekerjaan Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB). Pengondisian itu dilakukan lewat koordinasi dengan Pokja lelang serta melalui rangkaian “asistensi” sebelum dan selama tender berlangsung.

Muhlis juga diduga menjadi penyambung pesan Harno Trimadi, kala itu Direktur Prasarana DJKA, untuk menyampaikan daftar perusahaan yang harus dimenangkan. Pada akhir 2021, sebelum lelang JLKAMB 1 dan 6 digelar, pertemuan “asistensi” dilakukan di sebuah hotel di Bandung dengan menghadirkan penyedia jasa yang telah diproyeksikan sebagai pemenang serta perwakilan Kemenhub untuk memastikan kesiapan dokumen prakualifikasi.

0 Komentar