Hadiri Sidang di MK, Firdaus Oiwobo Salah Tulis Nama Eks Menteri Kehakiman, Diminta Lepas Toga

Advokat, Firdaus Oiwobo, setelah diminta untuk melepaskan toganya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan
Advokat, Firdaus Oiwobo, setelah diminta untuk melepaskan toganya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan uji materiil UU Advokat yang diajukannya ke MK, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (19/11/2025). (Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI)
0 Komentar

Sementara, terkait dengan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat, Firdaus menyebut, norma dalam pasal tersebut tidak jelas. Sehingga, bisa terjadi multitafsir dan potensi pelampauan kewenangan oleh Mahkamah Agung.

Oleh karenanya, dia menilai, perlu ada norma lebih rinci yang mengatur tata cara penjatuhan sanksi kepada advokat.

Dia juga menyinggung pembekuan berita acara sumpah (BAS) advokat miliknya oleh Pengadilan Tinggi Banten. Menurutnya, ini adalah contoh nyata ketidakjelasan norma pasal tersebut.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Dari dalil-dalil tersebut, Firdaus meminta agar MK mengubah norma kedua pasal yang dipersoalkannya itu. Dia juga meminta agar putusan Pengadilan Tinggi Banten yang membekukan sumpah advokatnya dibatalkan.

Berikut petitum lengkap gugatan tersebut:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Organisasi advokat wajib memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri secara adil, transparan, dan proporsional kepada advokat yang diduga melanggar kode etik sebelum organisasi advokat menjatuhkan sanksi atau tindakan pemberhentian sementara atau tetap.”
  3. Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “a. Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti. b. Dalam hal Mahkamah Agung telah menerima putusan penindakan dari Organisasi Advokat, Mahkamah Agung membekukan Berita Acara Sumpah advokat sesuai dengan keputusan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. c. Satu-satunya lembaga yang berwenang memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan sanksi atau tindakan kepada Advokat adalah Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. d. Segala bentuk pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat yang tidak didasarkan pada putusan penindakan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat harus batal demi hukum.”
  4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1//2025 tidak mempunyai dasar kewenangan dan bertentangan dengan UUD NRI 1945.
  5. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
0 Komentar