Adapun Ismail Saleh merupakan eks Jaksa Agung yang menjabat pada tahun 1981-1983 dan kemudian diamanahkan menjadi Menteri Kehakiman era Presiden Soeharto pada tahun 1983-1993.
Nomenklatur Kementerian Kehakiman pun sempat berganti menjadi Menteri Hukum dan HAM, dan telah berubah lagi menjadi Menteri Hukum.
Terkait hal itu, penasihat hukum Firdaus, Deolipa Yumara, pun mengakui kesalahan tulis tersebut dan menyatakan akan diperbaiki.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Hakim Daniel Yusmic juga meminta pihak Firdaus untuk memperbaiki kesalahan tulis lainnya dalam dokumen permohonan tersebut.
“Iya salah, Yang Mulia. Dikoreksi, Yang Mulia,” ucap Deolipa.
“Salah, ya. Nanti itu diperbaiki, ya, terkait dengan hal itu. Ini juga dalam catatan saya juga ada beberapa yang tipo, ya, itu juga nanti supaya diperbaiki nanti,” ujar Daniel Yusmic.
Gugatan uji materiil UU Advokat itu diajukan Firdaus Oiwobo pada 11 November 2025 lalu. Dalam gugatannya, dia mempersoalkan norma Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat.
Pasal 7 ayat (3) UU Advokat berbunyi:
“Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.”
Sementara, Pasal 8 ayat (2) UU Advokat berbunyi:
“Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.”
Firdaus dipecat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan sumpah advokatnya dibekukan usai insiden naik ke meja saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris.
Firdaus mengakui, Pasal 7 ayat (3) UU Advokat telah mengatur mekanisme pemeriksaan dan pembelaan diri seorang advokat. Namun, menurutnya, pasal itu tak mengatur secara rinci terkait tolok ukur pasti dalam proses pembelaan yang bisa dilakukan.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
Misalnya, lanjut dia, organisasi advokat tak diharuskan untuk lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap seorang advokat yang diduga melakukan pelanggaran.
Ketidakjelasan itu, menurut Firdaus, telah merugikan hak konstitusionalnya. Sebab, kaburnya norma pasal itu pernah menyebabkannya diberhentikan dari organisasi advokat tanpa didahului proses pemeriksaan.
