Hadiri Sidang di MK, Firdaus Oiwobo Salah Tulis Nama Eks Menteri Kehakiman, Diminta Lepas Toga

Advokat, Firdaus Oiwobo, setelah diminta untuk melepaskan toganya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan
Advokat, Firdaus Oiwobo, setelah diminta untuk melepaskan toganya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan uji materiil UU Advokat yang diajukannya ke MK, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (19/11/2025). (Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI)
0 Komentar

“Dan hari ini saya sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Provinsi Banten, dan jawaban mereka melalui humas [Pengadilan Tinggi] Provinsi Banten menyatakan bahwa saya masih advokat,” imbuhnya.

Dalam momen penjelasan itu, Firdaus justru salah menyebutkan nama Ketua MA Sunarto menjadi Suhartoyo. Suhartoyo merupakan Ketua MK yang memimpin sidang gugatan Firdaus Oiwobo.

“Dan atas perintah lisan Ketua Mahkamah Agung Pak Profesor Suhartoyo, saya tidak diperbolehkan untuk bersidang,” tutur Firdaus.

“Suhartoyo siapa?” tanya Suhartoyo.

“Eh, maaf, Pak Sunarto, maaf, maaf, Yang Mulia,” timpal Firdaus.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Firdaus pun melanjutkan alasannya mengajukan permohonan uji materiil tersebut untuk menguji pernyataan yang disampaikan Sunarto tersebut.

Namun, Suhartoyo menekankan bahwa Firdaus kehilangan pijakannya sebagai advokat hingga gugatannya telah diputuskan oleh MK. Suhartoyo pun meminta Firdaus untuk melepaskan toga advokat tersebut.

“Oleh karena itu, pilihan Saudara hadir sebagai principal, tidak sebagai advokat, supaya tidak menimbulkan dualisme di luar,” kata Suhartoyo.

“Ya kalau Anda memilih itu kami akan teruskan, kemudian Pak Firdaus jangan pakai toga dulu,” sambungnya.

“Oke, siap, Yang Mulia. Siap dipahami, Yang Mulia,” timpal Firdaus.

Firdaus pun meninggalkan kursi Pemohon untuk melepas toga tersebut. Setelah toga dilepas, ia kemudian kembali lagi dengan terlihat mengenakan kemeja batik berlengan panjang.

Tak hanya salah dalam menyebut nama Ketua MA dan ditegur untuk diminta melepas toga, Firdaus Oiwobo juga dikoreksi lantaran salah penulisan nama eks Menteri Kehakiman dalam permohonannya.

Dalam dokumen permohonan yang dibacakan, Firdaus Oiwobo menulis nama Ismail Fahmi sebagai Menteri Kehakiman. Hal itu pun dikoreksi oleh Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh. Mestinya, nama Menteri Kehakiman yang dimaksud adalah Ismail Saleh, bukan Ismail Fahmi.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

“Tadi di halaman 31 kalau tidak salah dalam waktu dibacakan itu, tapi harus dilihat situ, Menteri Kehakiman itu Ismail Saleh bukan Ismail Fahmi, ya. Coba lihat di situ, saya dengar tadi Ismail Fahmi, tidak ada Menteri Kehakiman Ismail Fahmi,” kata Daniel Yusmic.

“Coba lihat di halaman 31, yang tertulis apa? Ini beliau ini dikenal sebagai pendekar hukum ini, Ismail Saleh,” jelasnya.

0 Komentar