ADVOKAT, Firdaus Oiwobo, menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan uji materiil UU Advokat yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (19/11).
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 217/PUU-XXIII/2025. Adapun gugatan itu diajukan Firdaus lantaran merasa dirugikan usai sumpah advokatnya dibekukan.
Dalam sidang perdana gugatan itu, Firdaus menggandeng Deolipa Yumara sebagai kuasa hukumnya. Saat diperkenalkan oleh Deolipa, Firdaus tampak mengenakan toga advokat.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Melihat Firdaus yang hadir memakai toga, Ketua MK Suhartoyo pun memintanya untuk melepaskan toga tersebut. Suhartoyo menyebut, Firdaus kehilangan haknya sementara sebagai advokat usai sumpah advokatnya dibekukan Mahkamah Agung (MA). Hal itu pula yang mendasari Firdaus menggugat UU Advokat ke MK.
“Bukti yang dilampirkan kepada Mahkamah, ke Mahkamah, Saudara ada pemberhentian dari berita acara sumpahnya dari Mahkamah Agung,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
“Memang kemudian Saudara membentuk organisasi baru. Tapi, organisasi advokat apakah kemudian serta-merta mengukuhkan kembali Anda sebagai advokat, sementara pijakan Anda sumpahnya sudah dicabut Mahkamah Agung,” sambungnya.
Menurut Suhartoyo, gugatan yang diajukan Firdaus akan memunculkan persoalan ihwal kedudukan hukum jika hadir dalam kapasitas sebagai advokat dengan memakai toga.
“Kalau hari ini Saudara mengajukan permohonan berkaitan dengan norma yang diuji ini yang sudah kami pelajari, kalau Anda masih mengukuhkan diri sebagai advokat, bisa jadi ada persoalan dengan legal standing Saudara,” paparnya.
“Karena Saudara bisa mempermasalahkan norma ini, kalau Saudara posisinya sebagai, pernah sebagai advokat yang kemudian tidak bisa menduduki kembali karena norma ini tidak clear. Karena Anda tidak mendapatkan ruang yang cukup untuk membela diri,” terang Suhartoyo.
Firdaus kemudian memberikan penjelasan terkait kedudukannya usai sumpah advokatnya dibekukan. Ia menerangkan, pembekuan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku di UU Advokat.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
Oleh karenanya, kata dia, gugatan uji materiil tersebut didaftarkannya ke MK.
“Hari ini saya bawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diadakan judicial review, bahwa pembekuan itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Yang Mulia,” kata Firdaus.
