Bripka Rohmat Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun Terkait Kendarai Rantis Lindas Ojol Affan hingga Tewas

Bripka Rohmat. (Sumber : Tangkap Layar Polri TV)
Bripka Rohmat. (Sumber : Tangkap Layar Polri TV)
0 Komentar

SIDANG Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) memutuskan Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun. Sanksi tersebut dijatuhkan terkait dengan perbuatannya yang mengendarai barakuda hingga melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, sampai meninggal dunia.

Sanksi demosi adalah penurunan jabatan ke satuan kerja lain di dalam Polri disertai dengan penurunan gaji, pengurangan tanggung jawab dan tugas, serta pangkat.

“Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata Ketua Majelis KKEP, Kombes Heri Setiawan, dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Dia mengungkapkan, Bripka Rohmat juga diberikan sanksi penempatan pada instansi khusus selama 20 hari semenjak dijalani pelanggar, terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri. Salin itu, Bripka Rohmat juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Kombes Heri Setiawan menyebut sanksi itu dijatuhkan karena perbuatan pelaku dianggap sebagai tindakan tercela.

Atas putusan tersebut, Bripka Rohmat tidak langsung memutuskan untuk mengambil langkah lanjutan. Dia menyatakan akan berdiskusi dahulu dengan keluarganya.

“Dengan sidang KKEP Polri hari ini saya akan berkoordinasi dengan istri dan keluarga untuk langkah selanjutnya,” ucap Rohmat.

Diketahui, Bripka Rohmat adalah anggota kedua yang menjalani sidang KKEP. Total tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus pelindasan Affan Kurniawan dengan menggunakan barakuda.

0 Komentar