KOMPOL Kosmas K Gae berduka kepada keluarga Affan Kurniawan, pengendara ojol yang tewas usai dilindas rantis Brimob. Kompol Kosmas mengaku tak ada niat untuk membuat Affan celaka hingga tewas.
“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, namun sebaliknya,” kata Kompol Kosmas usai sidang pemecatan dari Polri di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
“Namun peristiwa itu telah terjadi, dalam kesempatan ini saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar,” imbuhnya.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Kosmas mengatakan di luar dugaannya mengetahui bahwa Affan korban meninggal. Kosmas mengaku tahu Affan tewas dilindas rantis Brimob dari video viral di media sosial.
“Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos dan kesempatan ini pula saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rakan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan ketertiban umum,” ucapnya.
Kosmas mengatakan tak bermaksud membuat rekan-rekannya dan pimpinan Polri kerja lebih banyak mengorbankan waktu dan tenaga. Kosmas mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas untuk ketertiban masyarakat umum.
“Ketua sidang Yang Mulia, ketua sidang kode etik, dengan keputusan ini saya akan berpikir pikir dulu dan saya akn berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar,” imbuhnya.
Kompol Kosmas dipecat dari Polri buntut kasus tewasnya Affan Kurniawan, akibat dilindas rantis Brimob. Keputusan berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata ketua sidang kode etik.
Sebagai informasi ada tujuh orang anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran yakni kategori berat dan sedang.
Pelanggaran etik berat:
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
- Bripka Rohmat (sopir rantis)
- Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)
Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang
- Aipda M Rohyani
- Briptu Danang
- Briptu Mardin
- Baraka Jana Edi
- Baraka Yohanes David
Sidang etik terhadap Bripka Rohmat akan digelar Rabu (3/9) besok. Sedangkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat dilaksanakan.