KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Cirebon memeriksa sejumlah anggota DPRD terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda). Selain itu, Kejari juga memanggil mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Haryadi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Hari ini kita panggil lima orang sebagai saksi. Pemanggilan ini dilakukan untuk pendalaman penyidikan guna menentukan pihak lain yang bisa dimintakan pertanggungjawaban atas dugaan tipikor Gedung Setda,” ujarnya di Cirebon, Senin (1/9/2025).
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Selain Nashrudin Azis, empat orang lagi yang dipanggil oleh Kejari adalah Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah; Ketua Komisi I, Agung Supirno; mantan anggota DPRD, Doddi Ariyanto; serta mantan anggota DPRD, Dani Mardani.
Menurut Slamet, para anggota DPRD itu dipanggil untuk memperkuat keterangan dan menelusuri aliran dana pembangunan Gedung Setda. Mereka diketahui pernah menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD saat proyek berlangsung pada 2016.
Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB, dan kelima orang tersebut hadir tanpa didampingi kuasa hukum. “Untuk saat ini status mereka masih saksi. Jika ditemukan indikasi korupsi, akan ditindaklanjuti,” tegas Slamet.
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan enam tersangka berinisial IW, BR, PH, FR, HM, dan AS. Mereka kini ditahan di Rutan Kelas I Cirebon, Jalan Benteng.
Kasus ini menyita perhatian karena menimbulkan kerugian negara hingga Rp26,5 miliar. Gedung delapan lantai itu dibangun dengan anggaran APBD 2016 sebesar Rp86 miliar. Diduga terjadi pengurangan spesifikasi bangunan dan penurunan mutu beton. Menurut ahli, perbaikan kerusakan membutuhkan dana Rp11–18 miliar.