PENYIDIK Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mengungkap sederet modus korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon yang menelan anggaran Rp86 miliar pada periode 2016–2018. Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp26,5 miliar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Cirebon, Gema, menjelaskan bahwa modus utama para tersangka adalah mengurangi kualitas serta kuantitas bangunan demi meraup keuntungan besar. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan manipulasi pencairan dana serta merekayasa laporan progres pekerjaan.
“Seharusnya pekerjaan belum selesai, tetapi dilaporkan sudah selesai. Bahkan ada dokumen yang dipalsukan untuk mendukung rekayasa tersebut,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Kota Cirebon, Rabu (27/8/2025) petang.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Kerugian negara senilai Rp26,5 miliar ini telah dipastikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana untuk mengungkap siapa saja yang menikmati hasil korupsi tersebut.
“Untuk pembagian hasil, kami masih mendalami keterangan para pihak agar jelas siapa saja yang menerima dan berapa jumlahnya,” lanjut Gema.
Dari enam tersangka, salah satunya adalah IW (58), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018 yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Cirebon.
Sementara lima tersangka lainnya adalah PH (59), BR (67), HM (62), AS (52), dan FR (53) yang berasal dari pihak konsultan maupun kontraktor.
Kasi Pidsus lainnya, Feri, menegaskan bahwa penyimpangan ini terjadi karena pelaksanaan proyek tidak sesuai kontrak. Hasil analisis tim Politeknik Negeri Bandung juga menyatakan kualitas dan kuantitas bangunan tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Dalam konferensi pers tersebut, keenam tersangka dihadirkan dengan rompi tahanan merah. Barang bukti berupa uang tunai Rp788 juta juga ditampilkan sebagai hasil sitaan penyidik.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.**