Penjelasan Lengkap Menko Kumham Imipas Yusril Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (IST)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (IST)
0 Komentar

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemberian abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto telah sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

“Saya ingin menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan kepada Thomas Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi,” tutur Yusril kepada wartawan, Jumat (1/8).

Menurut Yusril, Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Dan hal itu sudah dilakukan oleh Prabowo selaku kepala negara.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

“Dan Pak Presiden juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg dalam mereka berkonsultasi dan meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat atas rencana beliau untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada Pak Hasto dan kepada Pak Thomas Lembong, dan lebih daripada seribu narapidana yang juga diajukan permohonan amnestinya kepada Presiden,” jelas dia.

Jika membaca ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi, kata Yusril, apabila seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan.

Kemudian dengan abolisi, maka segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dihapuskan.

“Dengan demikian sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan terhadap Pak Thomas Lembong ini. Jadi bagi Pak Hasto maupun juga bagi Pak Thomas Lembong, dua-duanya itu implikasinya hampir bersama juga sebenarnya,” ungkapnya.

Yusril menyatakan, bagi Hasto Kristiyanto maupun Tom Lembong yang telah dijatuhi pidana pada tingkat pertama, segala proses hukum yang dilakukan otomatis dihapuskan.

“Jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama. Dan bagi Pak Thomas Lembong ya sudah diputus mungkin dalam proses untuk mengajukan banding sekarang ini, maka dengan pemberian abolisi, segala proses penuntutan terhadap beliau itu dihapuskan,” ujarnya.

0 Komentar