Padahal ada syarat wajib dipenuhi untuk menjadi PSN. Dilansir dari kppip.go.id, setidaknya terdapat empat kriteria utama. Di antaranya adalah kriteria dasar, kriteria strategis, kriteria operasional, dan kriteria tambahan. Kriteria Dasar dan Strategis digunakan untuk memilih proyek-proyek infrastruktur yang pantas menjadi bagian dari PSN.
Dalam konteks ini Koperasi Desa tidak lagi dibiayai Bank BUMN dan Pemerintah mengambil alih pendanaan dari koceh negara alias pendanaan diambil dari APBNAPBN atau sumber pendanaan alternatif. Jalan pintar dan pintasnya yakni Pemerintah memasukkan Program Koperasi Desa menjadi Proyek Strategis Nasional ( PSN).
Kompleks dan Berjubel Pertanyaan
Segudang masalah dirangkum dalam berbagai pertanyaan substansial. Pertanyaan pertama, apakah Kopdes Merah Putih sudah memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi PSN? Kemudian, pertanyaan kedua, apalah mampu APBN kita mengambil alih pendanaan Koperasi Desa yang melihatkan 80 ribu Desa dengan nilai proyeksi pinjaman dana sekitar Rp 400 triliunan?
Baca Juga:Usai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda NasionalSekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke Pimpinan
Pertanyaan terakhir, bukannya negara dan nota APBN 2025 sudah tekor arah defisit 600 triliunan rupiah? Dan sebagai penutup, mempertanyakan dengan hormat, Logika apa yang dipakai Pemerintah hingga Koperasi Desa masuk PSN?
*Heru Subagia, Pengamat Politik dan Ekonomi