Portofolio Kosong
Bank BUMN harusnya berpedoman dalam pengelolaan perbankan yang profesional dan tentunya memenuhi regulasinya. Pemanfaatan khususnya pendanaan untuk membiayai Koperasi vDesa wanita mencermati persyaratan kredit yang ketat.
Pengelolaan kredit tersebut merupakan uang yang berasal dari dana pihak ketiga (DPK). Sebuah entitas yang menghimpun dana dari masyarakat semacam tersebut harus tunduk pada berbagai regulasi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti kaualitas dan kapsitas obligor. Kesimpulan, Bank BUMN tidak bisa sembarangan memberikan kucuran kredit.
Sama -sama Terjerumus
Opsi terakhir Bank BUMN batal memberikan pengucapan dana ke Kooperasi Desa sebagai aspek dan perhubungan bisnis dan juga regulasi internal.
Baca Juga:Usai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda NasionalSekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke Pimpinan
Pada akhir ujung cerita, jangan sampai hiruk-pikuk koperasi desa nyata -nyata sebatas program prioritas pemerintah dengan portofolio kosong artinya, proses dan juga keberlangsungan koperasi desa harta berakhir alias mangkrak karena akhirnya bank BUMN batal untuk membiayai koperasi desa.
Apakah ini yang bakal terjadi, dan bagaimana wajah pemerintah jika pada akhirnya keseluruhan pembentukan hingga pengelolaan koperasi desa harus batal dijalankan? Kesesatan itu akhirnya nyata dan akhirnya menjadi kesalahan dan juga akibatnya dipikir dan dipikul oleh masyarakat.
Proyek Strategis Nasional
Melalui Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono meyakini Presiden Prabowo Subianto bakal menjadikan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dikatakan jika Inisiatif itu diyakini akan menggeser arah dan paradigma sistem ekonomi nasional dari berorientasi neoliberal menjadi lebih berpihak pada rakyat.
Dalam acara dialog Penggerak Koperasi, di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Jumat ( 20/6) Ferry menjelaskan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih bukan hanya tugas Kementerian Koperasi, melainkan melibatkan kolaborasi 18 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam satuan tugas khusus.
Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih ini bertugas untuk memastikan bahwa rakyat pedesaan menjadi tujuan dari semua sumber daya yang dimiliki negara akan dialirkan ke desa-desa.
Justru ada kecurigaan sangat mendalam ketika skema pembiayaan Korporasi Dess diyakini mandek alias gagal dan karenanya Pemerintah putar arah mengembalikan pendanaan Koperasi Desa ditanggung oleh pemerintah.