Tantangan Baru KPK: Tak Bisa Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Simak Isi UU Barunya

Tantangan Baru KPK: Tak Bisa Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Simak Isi UU Barunya
Logo KPK di Gedung Merah Putih. Foto: MI/Rommy Pujianto
0 Komentar

Menurut Tessa, kajian tersebut penting untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi tetap bisa dijalankan secara optimal, sesuai dengan semangat reformasi dan komitmen pemerintah untuk meminimalkan kebocoran anggaran.

“Jangan sampai ada kesan bahwa BUMN menjadi zona bebas dari pengawasan hukum hanya karena perubahan definisi penyelenggara negara. Ini bisa berbahaya bagi akuntabilitas publik,” ujar Tessa.

Sebagai pelaksana undang-undang, KPK tetap menghormati aturan yang berlaku termasuk pada UU BUMN ini. Namun, jika pemberantasan korupsi ingin terus diperkuat, maka regulasi seperti UU BUMN perlu dikaji ulang dengan saksama.

0 Komentar