Saksi Akui Pernah Terima Uang Rp850 Juta dari Harun Masiku atas Perintah Saeful Bahri di Kantor Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat jalani sidang perdana di PN Jakpus terkait kasus dugaan suap dan perintanga
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat jalani sidang perdana di PN Jakpus terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jumat (14/3/2025). (Panji Septo)
0 Komentar

PIHAK swasta, Patrick Gerrard Masoko atau Gerry mengaku pernah menerima uang Rp850 juta dari Harun Masiku, atas perintah dari mantan Kader PDIP, Saeful Bahri, di Kantor Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hal tersebut, disampaikan oleh Gerry saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

“Waktu saya tanggal 23 pagi itu, ditelepon saudara Saeful untuk membantu dia. Minta tolong saya, minta tolong ke daerah Menteng ke rumah aspirasi itu, Jalan Sutan Syahrir itu, ketemu Harun katanya. Katanya mau ambil uang,” kata Gerry.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Gerry mengaku mengambil uang tersebut di Rumah Aspirasi, Menteng. Rumah tersebut, pernah disebut oleh pihak KPK, sebagai kantor dari Hasto Kristiyanto.

Kemudian, dia mengatakan, karena diperintahkan oleh Saeful, dia langsung menuju rumah tersebut, untuk mengambil uang yang disimpan dalam koper dari Harun Masiku. Namun, setiba di sana, kata Patrick, Harun Masiku sudah tidak ada, dan dia menerima uang tersebut, melalui Staf Hasto, Kusnadi.

“Menurut informasi dari Pak Saeful, koper tersebut dititipkan ke Pak Kusnadi, di situ saya ambil ke Pak Kusnadi,” ujarnya.

Setelah menerima koper tersebut dari Kusnadi, dia kemudian berkoordinasi dengan Saeful dan menghitung uang di dalamnya. Total uang dalam koper tersebut, mencapai Rp850 juta. Kemudian, dari total tersebut, ada bagian untuk Donny Tri Istiqomah senilai Rp170 juta.

“Saya langsung balik ketemu Pak Donny Pak, saya antar ke Pak Donny, sejumlah yang 170nya pak,” pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Hasto didakwa telah membantu buron Harun Masiku, untuk menang di Pileg 2019, dengan menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dia diduga memberi bantuan senilai Rp400 juta.

Selain itu, Hasto juga menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan kasus ini. Dia diduga membantu Harun Masiku pada 2020 lalu untuk melarikan diri, dan memerintahkan kepada Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti.

0 Komentar