KPK Sita Uang, Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Mantan Wantimpres Era Jokowi, Djan Faridz

Penggeledahan di rumah Djan Faridz pada 22 Januari lalu
Penggeledahan di rumah Djan Faridz pada 22 Januari lalu
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dari rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden, era Jokowi, Djan Faridz, dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 yang menyeret Harun Masiku.

KPK sendri baru menginformasikan menyita sejumlah barang dari rumah Djan Faridz berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) atas penggeledahan di rumah Djan, Rabu (22/1).

“Informasi terakhir ada yang juga yang diamankan (disita),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/3).

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Meski begitu, Tessa masih enggan menyebutkan jumlah dan jenis uang yang disita dari rumah mantan Ketua Umum PPP tersebut.

Hingga saat ini, Tessa juga belum mengungkapkan jenis dokumen dan BBE yang diambil dari Djan.

Diketahui, KPK telah memeriksa Djan, Rabu kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka buron Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

Usai diperiksa, Djan Faridz memilih irit bicara. Dia tidak menjawab setiap pertanyaan yang dilayangkan awak media, baik pertanyaan soal Harun Masiku, soal keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, maupun tentang penggeledahan yang sempat dilakukan penyidik KPK di rumahnya.

Djan hanya meminta kepada para awak media untuk menanyakan langsung kepada penyidik yang menangani kasus ini.

“Tanya penyidiknya lah, kok, tanya saya, dia yang memeriksa,” kata Djan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

KPK juga telah memeriksa Djan Faridz sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu (26/3).

Baca Juga:Pasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat Melewatinya

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.

Kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap 8 orang dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Empat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saiful Bahri, dan Harun Masiku.

0 Komentar