Hakim Pengadilan Militer II-08 Pecat 3 Prajurit TNI Terdakwa Penadahan dan Pembunuhan Berencana Bos Rental

Terdakwa kasus dugaan penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dan penadahan mobil yang merupakan oknum T
Terdakwa kasus dugaan penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dan penadahan mobil yang merupakan oknum TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
0 Komentar

HAKIM Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan sanksi pemecatan dari TNI terhadap 3 prajurit yang menjadi terdakwa penadahan dan pembunuhan berencana bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman.

Ketiganya adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3).

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Bambang dan Akbar dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bos rental, Ilyas Abdul Rahman, juga melakukan penadahan mobilnya. Sementara Rafsin dinilai hanya terbukti melakukan penadahan

Hakim Anggota menjelaskan bahwa ketiga anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini sudah lama berdinas sebagai prajurit.

Bambang sudah menjadi prajurit sejak 2016, sementara Akbar dan Rafsin sejak 2018. Dengan lamanya masa pengabdian tersebut, ketiganya dinilai seharusnya tahu aturan yang berlaku selaku prajurit TNI.

“Seharusnya dapat melindungi masyarakat, menjadi pengayom, dan menjadi contoh dengan menjaga nama baik TNI. Bukan untuk membunuh rakyat,” ujar Hakim

“Perbuatan terdakwa yang membeli mobil tanpa surat-surat yang lengkap hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran hukum pada diri para terdakwa,” imbuhnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim juga menilai bahwa ketiga terdakwa sudah tidak layak untuk tetap berada di TNI. Hakim sependapat dengan tuntutan Oditur Militer untuk memecat ketiganya dari TNI.

“Majelis hakim berpendapat perbuatan para terdakwa sudah tidak patut dan tidak layak terjadi di lingkungan TNI. Oleh karena itu, demi menegakkan hukum dan disiplin di satuan TNI, maka Majelis Hakim berpendapat tuntutan Oditur Militer terkait pidana tambahan berupa pemecatan bagi diri para terdakwa sudah tepat,” kata Hakim.

Baca Juga:Pasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat Melewatinya

“Karena para terdakwa dipandang sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan di lingkungan TNI dan harus dipisahkan dengan prajurit lainnya dengan cara memecatnya dari dinas TNI,” sambungnya.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah oleh Hakim. Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dihukum pidana penjara seumur hidup karena terbukti pembunuhan berencana dan penadahan.

0 Komentar