Sederet Fakta Upaya Hasto Kristiyanto Jadikan Harun Masiku Anggota DPR

Baliho buronan KPK Harun Masiku yang kemudian dibongkar oleh Satpol PP. Foto: Dok. Istimewa
Baliho buronan KPK Harun Masiku yang kemudian dibongkar oleh Satpol PP. Foto: Dok. Istimewa
0 Komentar

“Pada pertemuan tersebut, Agustiani Tio Fridelina menyampaikan ingin konsultasi mengenai prosedur dan mekanisme PAW untuk anggota DPR RI dari PDIP Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia untuk digantikan oleh Harun Masiku,” tutur jaksa.

Menanggapi permintaan itu, Hasyim Asy’ari saat itu menyampaikan bahwa permohonan mekanisme PAW tersebut tidak dapat dilakukan.

Menurut Hasyim, hal itu lantaran posisi Riezky Aprilia yang telah dilantik sebagai anggota DPR RI. Keesokan harinya, KPU RI kemudian bersurat ke DPP PDIP untuk menyatakan bahwa permohonan mekanisme PAW tersebut tidak dapat dipenuhi karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek

Atas hal tersebut, pada 8 Januari 2020, Donny Tri kemudian menghubungi Hasto via WhatsApp bahwa Wahyu Setiawan akan mengupayakan kembali permohonan PAW tersebut pada rapat pleno KPU berikutnya dan akan melaporkan perkembangannya ke Saeful Bahri.

Pada hari yang sama, Wahyu Setiawan lalu menelepon Agustiani Tio dan meminta agar mentransfer uang yang telah diterima dari Saeful Bahri sebesar Rp 50 juta.

Menurut Wahyu, uang itu merupakan pengganti biaya pertemuan dirinya dengan Donny Tri dan Saeful Bahri.

“Namun, sebelum mentransfer uang tersebut, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, serta Saeful Bahri dan Donny Tri diamankan petugas KPK berikut uang sejumlah SGD 38.350 dari Agustiani Tio Fridelina,” pungkas jaksa.

Adapun Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri yang saat itu dijerat sebagai tersangka telah disidangkan dan menjalani proses hukum.

Belakangan, KPK kemudian menetapkan Donny Tri sebagai tersangka bersama Hasto Kristiyanto. Selain nama tersebut di atas, kini menyisakan Harun Masiku yang masih belum berhasil diringkus lembaga antirasuah.

Ia gagal ditangkap dalam OTT KPK saat itu dan masih menjadi buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga saat ini.

0 Komentar