Uang tersebut lalu diserahkan kepada Wahyu Setiawan dengan mengatakan, “Mas, ini ada dana operasional”.
Namun, kata jaksa, uang yang diambil Wahyu hanya sebesar SGD 15 ribu. Sementara, sisanya sebesar SGD 4 ribu diserahkan kepada Agustiani Tio.
Masih pada Desember 2019, Saeful Bahri kemudian mengirim copy surat-surat DPP PDIP yang telah dikirim ke KPU RI kepada Agustiani Tio.
Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek
Saat itu, Saeful Bahri menyampaikan bahwa surat DPP PDIP perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa MA dengan lampiran fatwa MA telah diterima oleh Retno Wahyudiarti selaku staf Wahyu Setiawan pada 17 Desember 2019.
Pada 20 Desember 2019, Saeful Bahri mengirimkan soft file kajian hukum yang telah dibuat Donny Tri kepada Harun Masiku.
Saat itu, Saeful Bahri menyampaikan bahwa kajian hukum tersebut sebagai terobosan hukum dan akan menjadi yurisprudensi.
Tak hanya itu, Saeful Bahri juga menyampaikan bahwa uang sebesar Rp 600 juta dari Masiku masih ditunggu penyerahannya oleh Wahyu Setiawan.
Menanggapi pesan itu, Masiku menyatakan bahwa uang tersebut akan segera diserahkan pada 23 Desember 2019. Pada tanggal yang dijanjikan itu, Masiku kemudian menghubungi Saeful Bahri dan menyampaikan bahwa ia telah menitipkan uang sebesar Rp 850 juta kepada Kusnadi di Kantor DPP PDIP.
Terkait hal itu, Saeful Bahri kemudian melaporkan kepada Hasto via pesan WhatsApp.
Tiga hari kemudian, Saeful Bahri melalui Moh. Ilham Yulianto menyerahkan uang sebesar SGD 38.350 atau setara Rp 400 juta kepada Agustiani Tio untuk diteruskan ke Wahyu Setiawan sebagai dana operasional pengurusan PAW Masiku. Penyerahan uang itu bertempat di Haagen Dazs Mall Plaza Indonesia.
Baca Juga:Kasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka PembunuhanMenteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini Jelasnya
Namun, saat Agustiani Tio menghubungi Wahyu Setiawan, uang tersebut diminta untuk disimpan terlebih dahulu. Adapun sisa uang dari Masiku sebesar Rp 450 juta kemudian dibagi-bagi. Rinciannya adalah untuk Agustiani Tio sebesar Rp 50 juta, Donny Tri sebesar Rp 170 juta, dan sisanya sebesar Rp 230 juta merupakan jatah operasional Saeful Bahri dan tim pendukung lainnya.
Untuk memenuhi permintaan terkait permohonan PAW Harun Masiku itu, Wahyu Setiawan dan Hasyim Asy’ari selaku anggota KPU RI kemudian melakukan pertemuan dengan Agustiani Tio yang merupakan utusan dari PDIP. Pertemuan itu dilakukan pada 6 Januari 2020.