Kemudian, Saeful Bahri langsung menghubungi Harun Masiku via WhatsApp dan menginformasikan bahwa Hasto telah menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta yang sudah diterima Donny Tri Istiqomah.
Atas pesan tersebut, jaksa mengungkapkan bahwa Harun Masiku pun membalas dengan pesan, “Lanjutkan”. Saat itu, Saeful Bahri juga menyampaikan pesan dari Hasto agar sisanya sebesar Rp 600 juta berasal dari Masiku.
“Kemudian, Harun Masiku menjawab, ‘Iya dan komit’ dengan kesepakatan penyerahan uang kepada Wahyu Setiawan,” papar jaksa.
Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, Donny Tri kemudian bertemu dengan Saeful Bahri di Starbucks Metropole, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Pada pertemuan itu, Donny Tri menyampaikan bahwa ada uang operasional dari Hasto untuk pengurusan PAW Harun Masiku. Saeful Bahri pun meminta sopirnya bernama Moh. Ilham Yulianto untuk memindahkan uang tersebut dari mobil Donny Tri ke mobil miliknya. Selanjutnya, Saeful Bahri pun menukar uang sebesar Rp 200 juta ke mata uang dolar Singapura dengan setara SGD 20 ribu.
Pada 17 Desember 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, terjadi pertemuan antara Saeful Bahri dengan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio di Restoran Golden Lamian Mall Pejaten Village.
Jaksa menerangkan bahwa dalam pertemuan itu, Saeful Bahri meminta bantuan Wahyu Setiawan agar mengupayakan proses PAW Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia, sebagaimana lewat surat yang pernah dilayangkan ke KPU RI.
“Atas permintaan Saeful Bahri tersebut, Wahyu Setiawan menjawab, ‘Iya, saya upayakan’,” ungkap jaksa.
Dalam kesempatan itu, Saeful Bahri kemudian menghubungi Donny Tri via telepon untuk perantara berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan. Pada percakapan via telepon itu, Wahyu Setiawan menyatakan bahwa penyelesaian sengketa Pileg DPR RI Dapil Sumsel 1 hanya dapat dilakukan dengan mekanisme PAW.
Akan tetapi, Donny Tri menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa tersebut yakni dengan KPU RI harus melaksanakan fatwa MA alih-alih mesti dengan mekanisme PAW.
Baca Juga:Kasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka PembunuhanMenteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini Jelasnya
Atas informasi itu, Wahyu Setiawan kemudian meminta kajian hukum dari DPP PDIP yang dibuat oleh Donny Tri Istiqomah.
“Setelah pembicaraan selesai, Saeful Bahri menyerahkan uang muka operasional sebesar SGD 19 ribu kepada Agustiani Tio Fridelina,” ucap jaksa.