Sederet Fakta Upaya Hasto Kristiyanto Jadikan Harun Masiku Anggota DPR

Baliho buronan KPK Harun Masiku yang kemudian dibongkar oleh Satpol PP. Foto: Dok. Istimewa
Baliho buronan KPK Harun Masiku yang kemudian dibongkar oleh Satpol PP. Foto: Dok. Istimewa
0 Komentar

Lalu, pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB, Agustiani Tio mengirim draft surat perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung tanpa tanggal dan nomor surat kepada Wahyu Setiawan.

Hal tersebut untuk menjadi dasar bagi KPU RI agar menghitung kembali perolehan suara Dapil Sumsel 1 untuk PDIP atau KPU RI dapat langsung memutuskan dengan dasar surat dari DPP PDIP.

“Selanjutnya, Wahyu Setiawan menjawab akan mengupayakan secara optimal,” ucap jaksa.

Surat perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung kemudian dikirimkan oleh DPP PDIP kepada KPU RI pada 6 Desember 2019.

Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek

Adapun surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Hasto selaku Sekjen PDIP. Dalam surat itu, juga turut dilampirkan fatwa MA.

Dalam surat tersebut, PDIP mengajukan permohonan ke KPU RI untuk melaksanakan mekanisme PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Suap Komisioner KPU RI

Untuk melancarkan upaya suap tersebut, pada tanggal 16 Desember 2019, Hasto kemudian mengirim pesan WhatsApp kepada Saeful Bahri dan menyampaikan bahwa ada dana sebesar Rp 600 juta.

Dana tersebut, kata jaksa, akan digunakan untuk uang muka penghijauan Kantor DPP PDIP sebesar Rp 200 juta.

Sementara, sisanya Rp 400 juta diserahkan kepada Donny Tri melalui staf Hasto bernama Kusnadi. Uang sebesar Rp 400 juta itu kemudian diserahkan Kusnadi kepada Donny Tri di ruang rapat DPP PDIP.

Penyerahan uang tersebut dibungkus dengan amplop berwarna cokelat yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam.

Sembari menyerahkan uang itu, Kusnadi mengatakan ke Donny Tri dengan kalimat, “Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional 400 juta ke Pak Saeful, yang 600 juta Harun Masiku.”

Baca Juga:Kasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka PembunuhanMenteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini Jelasnya

Usai menerima uang tersebut, Donny Tri pun menghubungi Saeful Bahri via WhatsApp dan mengatakan telah menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Hasto.

Sisa uang sebesar Rp 600 juta untuk diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku. Uang tersebut akan digunakan sebagai biaya operasional untuk Wahyu Setiawan dalam pengurusan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

“Selanjutnya, Saeful Bahri menyampaikan kepada Donny Tri Istiqomah agar uang tersebut ditukar dengan mata uang dollar Singapura,” terang jaksa.

0 Komentar