Selanjutnya, pada tanggal 24 September 2019, Saeful Bahri mengirim pesan WhatsApp kepada Agustiani Tio berupa foto surat fatwa MA dan surat DPP PDIP yang telah sempat dikirimkan ke KPU RI pada 5 Agustus 2019.
Atas pesan itu, Agustiani Tio kemudian meneruskan kepada Wahyu Setiawan. Saat itu, Wahyu membalas dengan mengirim chat,”Siap, mainkan”. Agustiani Tio kemudian membalas lagi pesan tersebut dengan chat, “Ok”.
Keesokan harinya, Saeful Bahri kemudian menemui Riezky Aprilia di Hotel Shangri La Orchard Singapura. Pada pertemuan itu, Saeful Bahri menyampaikan bahwa ia diperintah oleh Hasto untuk meminta Riezky Aprilia mundur sebagai caleg terpilih Dapil Sumsel 1.
“Atas permintaan Terdakwa tersebut, Riezky Aprilia menyatakan menolak,” kata jaksa.
Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek
Dua hari berselang, Hasto lantas memanggil Riezky Aprilia ke Kantor DPP PDIP. Di sana, ia meminta agar Riezky Aprilia mengundurkan diri sebagai caleg terpilih Dapil Sumsel 1.
Bahkan, jaksa mengungkapkan bahwa saat itu Hasto juga menahan surat undangan pelantikan Riezky Aprilia.
“Atas hal tersebut, Riezky Aprilia menolak untuk mengundurkan diri,” ungkap jaksa.
Buat Kajian Hukum
Upaya lainnya kembali dilakukan Hasto. Kali ini, meminta Donny Tri untuk membuat kajian hukum penyelesaian sengketa Pemilu Legislatif Tahun 2019 Dapil Sumsel 1 atas pelaksanaan putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019.
Padahal, kata jaksa, Riezky Aprilia telah dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih pada 1 Oktober 2019.
Adapun pembuatan kajian hukum itu diperintahkan Hasto kepada Donny Tri pada awal Desember 2019 dan meminta agar urusan di KPU RI berkoordinasi dengan Saeful Bahri.
Kemudian, pada 5 Desember 2019, Saeful Bahri menghubungi Agustiani Tio untuk menanyakan biaya operasional yang diperlukan Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku dalam proses penggantian Nazaruddin Kiemas sebagai anggota DPR RI.
Baca Juga:Kasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka PembunuhanMenteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini Jelasnya
Sekitar pukul 13.13 WIB, Agustiani Tio Fridelina pun menyampaikan pesan tersebut kepada Wahyu Setiawan bahwa telah disiapkan biaya operasional sebesar Rp 750 juta untuk Wahyu Setiawan.
Akan tetapi, lanjut jaksa, Wahyu Setiawan justru meminta biaya operasional sebesar Rp 1 miliar.
“Selanjutnya, Agustiani Tio menyampaikan kepada Saeful Bahri tentang permintaan dari Wahyu Setiawan sebesar Rp 1 miliar. Kemudian, Saeful Bahri melaporkan permintaan Wahyu Setiawan tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menyetujuinya,” imbuh jaksa.