Dalam rapat itu, KPU RI tetap pada keputusannya yang menyatakan bahwa caleg terpilih untuk Dapil Sumsel 1 adalah Riezky Aprilia alih-alih Harun Masiku.
“Atas keputusan KPU RI tersebut, Donny Tri Istiqomah selaku saksi dari PDIP melakukan protes serta meminta agar KPU RI mengeluarkan Keputusan untuk Dapil Sumsel 1 sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI dan Surat dari DPP PDIP,” ujar jaksa.
Lagi-lagi, pada saat itu, KPU RI tetap dengan Keputusan Rapat Pleno dengan menetapkan perolehan kursi DPR melalui Keputusan KPU Nomor 1317/PL.01.9-Kpt06/KPU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019 dan calon terpilih DPR melalui Keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019.
Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek
Lantaran upaya tersebut tidak berhasil, PDIP kemudian meminta fatwa kepada MA karena adanya perbedaan tafsir antara KPU RI dengan PDIP.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua MA yang ditandatangani Hasto dan Yasonna Laoly selaku Ketua DPP PDIP. Lewat surat itu, jaksa menyebut bahwa PDIP meminta fatwa kepada MA agar KPU RI bersedia melaksanakan amar putusan MA yang sebelumnya sempat diajukan oleh pihak partai.
Pada 23 September 2019, MA kemudian menerbitkan Surat Nomor 37/Tuaka/TUN/2019, yang kembali menegaskan bahwa penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada pimpinan parpol untuk diberikan kepada calon legislatif yang dinilai terbaik.
“Pada saat Fatwa MA diterbitkan Mahkamah Agung RI, Terdakwa dan Harun Masiku sedang berada di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan menerima Fatwa MA tersebut,” ungkap jaksa.
Tak hanya itu, upaya lainnya terkait pengurusan Masiku juga dilakukan Saeful Bahri dengan menghubungi Agustiani Tio Fridelina selaku kader PDIP yang pernah menjadi anggota Bawaslu RI 2008-2012.
Disebutkan bahwa Agustiani Tio juga mengenal dan memiliki kedekatan dengan komisioner KPU RI 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Dalam komunikasinya, Saeful Bahri meminta bantuan Agustiani Tio agar menyelesaikan sengketa penetapan Caleg DPR RI Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Baca Juga:Kasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka PembunuhanMenteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini Jelasnya
“Atas permintaan Saeful Bahri tersebut, Agustiani Tio Fridelina menghubungi Wahyu Setiawan untuk pengurusan penggantian Caleg terpilih Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” ujar jaksa