Kemudian, pada 8 Juli 2019, KPU menerima surat dari Mahkamah Agung tentang pemberitahuan adanya gugatan uji materiil terhadap peraturan KPU yang diajukan oleh DPP PDIP.
Gugatan itu pun dikabulkan oleh MA yang tertuang dalam putusan Nomor 57P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019. Putusan itu, kata jaksa, menyatakan bahwa perolehan suara calon anggota legislatif yang meninggal dunia untuk pemilihan Anggota DPR dan DPRD dengan perolehan suara terbanyak menjadi kewenangan dari pimpinan partai politik untuk menentukan kader terbaik sebagai penggantinya.
Menyikapi putusan MA tersebut, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dan memutuskan Harun Masiku sebagai caleg terbaik untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas.
Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek
“Harun Masiku ditetapkan sebagai caleg terbaik untuk Dapil Sumsel 1 dan berhak mendapatkan pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas sejumlah 34.276 suara,” ucap jaksa.
Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Hasto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri selaku tim hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU RI.
“Kemudian, Terdakwa memberitahukan keputusan partai tersebut kepada Harun Masiku di Kantor DPP PDIP,” beber jaksa.
Selain itu, atas putusan tersebut, DPP PDIP kemudian bersurat ke KPU RI agar melaksanakan putusan yang diketok MA. Dalam surat yang dikirim pada 5 Agustus 2019 itu, PDIP meminta agar perolehan suara Nazaruddin Kiemas dialihkan menjadi milik Harun Masiku.
Akan tetapi, KPU RI bersurat ke PDIP pada 26 Agustus 2019 dan menyatakan tidak dapat memenuhi permohonan PDIP lantaran tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ganti Caleg Terpilih dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku
Lima hari berselang, Hasto kemudian menemui komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan di ruang kerjanya. Saat itu, Hasto didampingi Donny Tri Istiqomah.
Dalam pertemuan tersebut, Hasto menyampaikan informasi bahwa PDIP mengajukan 2 usulan ke KPU RI. Salah satunya, kata jaksa, permohonan penggantian caleg terpilih Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Baca Juga:Kasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka PembunuhanMenteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini Jelasnya
“Kemudian, Terdakwa juga memohon agar KPU RI dapat mengakomodir permintaan terkait Harun Masiku tersebut,” tutur jaksa.
Pada hari yang sama, KPU RI menggelar rapat pleno terbuka untuk penetapan kursi dan calon terpilih. Saat itu, rapat pleno dihadiri oleh para saksi dari partai politik peserta Pemilu 2019.